
WARTAKEPRI.co.id, ANAMBAS – Pembangunan Mega Proyek Waterfront City (WFC) di Kabupaten Kepulauan Anambas kini menjadi sorotan tajam publik. Proyek yang digadang-gadang akan mempercantik wajah Tarempa sebagai ibu kota kabupaten ini, justru terkesan dibiarkan mangkrak selama bertahun-tahun tanpa kepastian hukum maupun kelanjutan pembangunan.
Kondisi ini memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat. Pasalnya, proyek strategis yang menelan anggaran fantastis senilai kurang lebih Rp21,5 Miliar dari APBD tersebut dikerjakan dalam tiga tahap, mulai dari tahun 2013 hingga 2015, namun hasilnya hingga kini tidak dapat dinikmati masyarakat.
Salah seorang warga Anambas yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kekecewaannya. Ia menilai pemerintah daerah tidak boleh membiarkan bangunan tersebut terbengkalai begitu saja tanpa ada kejelasan status.
”Kami berharap pembangunan Waterfront City ini segera dilanjutkan. Jika memang pemerintah daerah tidak lagi memiliki anggaran untuk menyelesaikannya, lebih baik dihibahkan saja kepada instansi lain yang membutuhkan. Hal ini penting agar estetika Ibu Kota Kepulauan Anambas tidak terkesan kumuh dan jelek akibat puing-puing proyek yang tak tuntas,” ujarnya kepada media ini.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya transparansi dalam proyek ini. Mengingat nilai anggaran yang digunakan adalah uang rakyat, seharusnya tidak ada pembiaran jika terdapat kendala hukum atau administratif di dalamnya.
”Jika proyek yang menelan puluhan miliar ini memang bermasalah secara hukum, sebaiknya dibuka saja ke publik agar semuanya terang benderang. Jangan sampai ada kesan pembiaran, apalagi ini proyek yang diperuntukkan bagi masyarakat di wilayah perbatasan negara,” tegasnya.
Sebagai informasi, pengerjaan WFC tahap pertama dimulai pada tahun 2013 dengan fokus pemasangan tiang penyangga (sheet pile) dan penimbunan pasir. Kemudian dilanjutkan pada tahap kedua di tahun 2014, hingga tahap ketiga di tahun 2015. Meski telah melewati tiga tahun masa anggaran, proyek tersebut tak kunjung rampung hingga saat ini.
Belum diketahui secara pasti apa yang menjadi penyebab utama terhentinya mega proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas tersebut. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi, baik dari pihak Pemerintah Daerah maupun aparat penegak hukum (APH) mengenai status hukum atau rencana tindak lanjut terhadap proyek tersebut.
Masyarakat kini hanya bisa menanti, apakah wajah depan Anambas akan terus dihiasi oleh sisa-sisa bangunan yang terbengkalai, ataukah akan ada langkah konkret dari pemangku kebijakan untuk menyelamatkan aset daerah tersebut.(*)
Tulisan : M Ramadan






























