WARTAKEPRI.co.id – Sebuah pemikiran mendalam atau filosofi tentang Minangkabau dan suku sukunya, berhasil menarik perhatian masyarakat. Video diproduksi oleh YouTube National Geographic Indonesia dipublikasi atau tayang perdana pada 5 April 2026, ditonton baru 49.288 x.
Pihak National Geographic Indonesia dalam postingan videonya menuliskan “Tanah Minangkabau menyimpan rahasia besar tentang sistem kekuasaan, kepemilikan, dan peran istimewa perempuan yang sering kali disalahpahami oleh dunia modern. Bersama pakar kebudayaan Minangkabau, Prof. Raudhah Thaib (Bundo Kanduang Minangkabau), kita membongkar tuntas mengapa tanah warisan di Minang haram hukumnya untuk diperjualbelikan!
Di video ini, Bundo menjelaskan dengan tajam bagaimana sistem matrilineal menjadikan perempuan sebagai “pemilik akar” harta pusaka komunal, sementara laki-laki berperan sebagai pemimpin (penghulu). Kita juga akan membahas isu panas yang sedang terjadi: benturan antara sistem ekonomi modern (sertifikasi tanah) dengan hukum adat yang komunal.
Apakah tanah ulayat Minang terancam punah? Tonton videonya sampai habis untuk menemukan jawabannya. Intinya penting disimak oleh orang Minangkabau di seluruh dunia.
Video juga menjelaskan terkait menggali Sistem Kekerabatan & Tanah Ulayat Minangkabau, Menjelaskan tiga pilar utama untuk memahami Minangkabau, yaitu filosofi “Adat Basandi Syarak”, sistem kelarasan (kemasyarakatan), dan sistem kekerabatan.
Menceritakan sejarah awal mula terbentuknya suku-suku dan sistem adat yang digagas oleh Datuk Ketemanggungan dan Datuk Perpatih Nan Sebatang. Membedah sistem kekerabatan matrilineal Islami di Minangkabau, di mana setiap anak bersuku kepada ibu (garis rahim) namun tetap bernasab kepada ayah (bako).
Menganalogikan posisi strategis perempuan di Minang. Dan bagaiman Pemikiran Prof. Raudhah Thaib selengkapnya simak di Youtube National Geographic Indonesia berdurasi 33 menit.
Editor Dedy Suwadha






























