Home Berita Utama Polisi Bongkar Jaringan Rayap Besi Kabel Travo hingga Pagar Pelabuhan Batam

Polisi Bongkar Jaringan Rayap Besi Kabel Travo hingga Pagar Pelabuhan Batam

Polisi Bongkar Jaringan Rayap Besi Kabel Travo hingga Pagar Pelabuhan Batam
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol M. Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H.Li, didampingi Kapolsek Belakang Padang AKP Asril, Ps. Kanit 1 Subdit 3 Ditreskrimum Polda Kepri AKP Haris Baltasar Nasution, S.T.K., S.I.K., M.H., Kasihumas Polresta Barelang AKP Budi Santosa, S.H.
PANBIL MALL   Grand Mercure Batam

 WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang bersama tim gabungan Polda Kepri berhasil mengungkap jaringan pencurian fasilitas umum yang dijuluki Rayap Besi. Jaringan ini diketahui beraksi mencuri kabel listrik, travo hingga pagar pelabuhan di sejumlah wilayah Kota Batam.

Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Polresta Barelang, Senin (7/4/2026), dipimpin Kasat Reskrim Kompol M. Debby Tri Andrestian bersama jajaran dan perwakilan Ditreskrimum Polda Kepri.

Kronologi Pengungkapan

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan berupa pencurian kabel listrik milik PLN Batam. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satreskrim langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap para pelaku.

1. Pencurian Kabel Listrik (3 April 2026)
Aksi pertama terjadi di kawasan Batu Batam Mas, Jumat (3/4/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.
Pelaku RS (48) menggali tanah menggunakan cangkul dan pipa besi, lalu menarik kabel dengan katrol, memotong, serta mengupasnya untuk mengambil tembaga.
Hasil curian dijual ke penampungan besi tua dengan kerugian korban sekitar Rp16 juta.

2. Pencurian Travo di Pulau Kasu (1 April 2026)
Kasus berikutnya terjadi di Pulau Kasu, Kecamatan Belakang Padang.
Sebanyak lima pelaku berinisial AH, PL, T, TA, serta dua penadah MYH dan YAT, mencuri travo dengan cara mengangkat unit dari bawah tiang listrik.
Barang curian dijual dengan nilai sekitar Rp14 juta, sementara kerugian ditaksir mencapai Rp35 juta.

3. Pencurian Pagar Pelabuhan di Pulau Mongkol (1 April 2026)
Pada hari yang sama sekitar pukul 02.00 WIB, pelaku AH, PL, dan T juga mencuri pagar pembatas pelabuhan di Pulau Mongkol, Kelurahan Pemping.
Mereka menarik pipa besi pagar yang sudah rapuh, lalu mengangkutnya menggunakan speedboat untuk dijual.
Hasil penjualan hanya Rp400 ribu, dengan total kerugian mencapai Rp5 juta.

Barang Bukti dan Modus

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa alat-alat pencurian, tembaga hasil curian, travo, pipa besi, hingga speedboat yang digunakan para pelaku.

Para tersangka diketahui telah berulang kali melakukan aksi serupa di berbagai lokasi di Batam, dengan menyasar fasilitas umum yang minim pengawasan.

Faktor Pendorong dan Ancaman Hukuman

Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa para pelaku juga positif menggunakan narkoba, yang diduga menjadi salah satu faktor pendorong aksi kejahatan tersebut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 7 tahun penjara.

Polisi Tingkatkan Pengawasan

Kasat Reskrim menegaskan keberhasilan ini merupakan hasil sinergi antara Polda Kepri, Polresta Barelang, dan Polsek Belakang Padang.

Pihak kepolisian juga berkomitmen meningkatkan patroli serta penindakan terhadap kejahatan yang merusak fasilitas umum. Masyarakat diimbau untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan demi menjaga keamanan lingkungan. (*)

Editor : Dedy Suwadha

Google News WartaKepri Banner DPRD Batam 2026

WhasApp