WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Aksi pencurian alias Rayap Besi di fasilitas umum yang sempat meresahkan warga Kota Batam akhirnya berhasil diungkap. Polresta Barelang menggelar konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrudin, Kamis (2/4/2026), di Aula Wicaksana Laghawa.
Dalam konferensi tersebut, turut hadir Amsakar Achmad dan Li Claudia Chandra bersama jajaran kepolisian. Pengungkapan ini mencakup tiga kasus pencurian dengan pemberatan yang menyasar fasilitas vital seperti traffic light, tower sinyal, hingga kabel penerangan jalan.
Kronologi Kasus Pertama: Traffic Light Dibongkar Dini Hari
Kasus pertama terjadi di Jalan Duyung, Simpang Batu Ampar. Aksi pencurian diketahui pada Minggu, 29 Maret 2026 sekitar pukul 18.00 WIB.
Namun, berdasarkan hasil penyelidikan, aksi tersebut dilakukan lebih awal, tepatnya pada Jumat, 27 Maret 2026 sekitar pukul 03.00 WIB. Tiga pelaku berinisial JP (36), DC (38), dan satu orang DPO berangkat menggunakan becak motor menuju lokasi.
Setibanya di lokasi, pelaku langsung merusak dan membongkar box pengendali traffic light. Setelah berhasil mengambil komponen, hasil curian dijual kepada penadah berinisial ST (50). Polisi juga mengungkap bahwa komplotan ini telah beraksi di beberapa titik lain di Batam.
Kronologi Kasus Kedua: Panjat Tower 72 Meter Demi Kabel
Kasus kedua terjadi di wilayah Sagulung pada Jumat, 20 Maret 2026 sekitar pukul 05.45 WIB. Pelaku berinisial LM (50) nekat memanjat tower pemancar setinggi 72 meter.
Dari atas tower, pelaku memotong kabel sepanjang 1.680 meter. Kabel tersebut kemudian dikupas untuk diambil tembaganya sebelum dijual kepada penadah berinisial BLM (35).
Polisi mengungkap, pelaku telah melakukan aksi serupa di 14 lokasi tower berbeda di Batam, menjadikannya salah satu kasus dengan skala terbesar.
Kronologi Kasus Ketiga: Kabel Jalan Digali dan Dicuri
Kasus ketiga terjadi di Simpang Pelabuhan Batu Ampar pada Minggu, 29 Maret 2026 sekitar pukul 18.00 WIB.
Tiga pelaku, yakni MRP (45), SM (43), dan RS (45), mencuri kabel penerangan jalan dengan cara menggali tanah menggunakan cangkul. Setelah itu, kabel dikupas untuk diambil tembaganya.
Tidak hanya kabel, pelaku juga mengambil lampu sorot LED, dinamo motor, hingga box panel. Aksi ini menyebabkan terganggunya penerangan jalan di kawasan tersebut.
Modus dan Dampak Besar
Kapolda Kepri menegaskan bahwa para pelaku menggunakan modus serupa, yakni merusak, membongkar, memotong hingga menggali fasilitas umum untuk mengambil komponen bernilai jual.
“Meski nilai barang tidak terlalu besar, dampaknya sangat luas karena menyangkut fasilitas publik yang digunakan masyarakat,” tegas Asep Safrudin.
Ia juga menyoroti dampak kejahatan ini terhadap citra Batam sebagai daerah investasi, karena gangguan pada infrastruktur bisa menghambat aktivitas ekonomi.
Peran Warga dan Ancaman Hukuman
Pengungkapan kasus ini turut terbantu oleh laporan masyarakat dan video viral di media sosial yang menjadi petunjuk awal bagi polisi.
Para pelaku kini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara, serta 4 tahun bagi penadah.
Sementara itu, Amsakar Achmad mengapresiasi kinerja kepolisian dan mengajak masyarakat untuk terus aktif melaporkan setiap tindak kejahatan.
“Ini bukan sekadar pencurian biasa, tapi berdampak langsung pada kehidupan masyarakat, mulai dari lalu lintas hingga penerangan jalan,” ujarnya.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor melalui call center 110 jika menemukan kejadian serupa, guna mencegah aksi kejahatan kembali terulang. (*)































