
BATAM – Direktorat Kepatuhan Internal (Patnal) Direktorat Jenderal Imigrasi masih mendalami dugaan kasus pungutan liar (pungli) terhadap warga negara asing (WNA) di Pelabuhan Internasional Batam Center, Kota Batam, Kepulauan Riau.
Kasubdit Patnal Ditjen Imigrasi, Washington Napitupulu, mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap sejumlah oknum petugas Imigrasi Batam masih berlangsung. Sebagai bagian dari proses tersebut, Direktur Jenderal Imigrasi telah menarik sementara Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Hajar Aswad, beserta petugas yang diduga terlibat.
“Dirjen Imigrasi telah menarik sementara Kepala Kantor dan anggota yang terlibat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini, jabatan Kepala Kantor diisi oleh Pelaksana Harian,” ujar Washington, Kamis (2/4/2026).
BACA JUGA Amsakar-Li Claudia Apresiasi Kinerja Kepolisian Ungkap Pelaku Rayap Besi di Batam
Ia menambahkan, hingga kini sudah ada delapan oknum petugas Imigrasi yang diperiksa dalam kasus tersebut. “Sudah delapan orang yang diperiksa,” katanya.
Selain itu, pihak Imigrasi juga telah memasukkan agen atau calo yang diduga terlibat dalam praktik pungli tersebut ke dalam daftar hitam (blacklist).
“Jika nantinya ada laporan resmi dari korban, penanganannya akan dilimpahkan ke pihak kepolisian. Sementara agen yang terlibat sudah kami blacklist,” kata dia. (r/san)





























