UMK Batam 2020 Ditetapkan 4,1 Juta

HARRIS BARELANG

WARTAKEPRI.CO.ID, Batam – Upah Minimum Kota (UMK) Batam telah ditetapkan sebesar Rp.4.130.279,- per bulan. Hal itu berdasarkan Keputusan Gubernur Kepri Nomor 1047 tahun 2019, melalui surat edaran Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau. Hal itu juga sesuai dengan aturan Kementerian Ketenagakerjaan, kenaikan upah minimum regional 2020 telah ditetapkan sebesar 8,51 persen. Kenaikan UMK/UMP ini disesuaikan dengan besaran inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.

Surat keputusan tentang UMK Batam tersebut ditetapkan pada Kamis, 21 November 2019 di Tanjungpinang dengan ditandatangani langsung oleh Isdianto selaku Plt Gubernur Kepri. Wakil Walikota Batam, Amsakar Achmad  berharap semua pihak dapat menerima hal tersebut. Mengenai kabar penolakan dari beberapa buruh terkait kenaikan tersebut, Amsakar menilainya sebagai sesuatu yang wajar.

Hal itu dikarenakan pada saat rapat Dewan Pengupahan Kota (DPK) Batam beberapa serikat pekerja meminta UMK berubah menjadi Rp.4,3 juta lebih. Tetapi Pemkot Batam tetap mengajukan berdasarkan angka yang disepakati di rapat DPK. Seperti diketahui, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), selambat-lambatnya ditetapkan dan diumumkan pada 21 November 2019. Hal ini mengacu pada Surat Edaran Menteri Nomor B-M/308/HI.01.00/2019.

(Bisnis.tempo.co)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

GALERI 24 PKP PROMO ENTENG