WARTAKEPRI.CO.ID, Karimun – Seorang pemuda F-I (20), residivis kambuhan yang baru saja keluar dari bui, kembali melakukan aksi kriminal di wilayah hukum Polres Karimun. Pria pengangguran tersebut telah membobol dua unit rumah sekaligus, pada Kamis (14/11/2019) dini hari, sesuai dengan LP – B/144/XI/2019/Kepri/SPKT – Res Karimun, tanggal 15 November 2019 di Batulipai, Meral Karimun.
Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP. Herie Pramono, pada Jumat (22/11/2019) saat konfrensi pers di halaman Satreskrim Polres Karimun menjelaskan bahwa, pelaku masuk ke dalam rumah milik korban dengan cara merusak salah satu pintu jendela bagian belakang.
“Pelaku pencurian dengan pemberatan ini berhasil menggasak satu unit handphone Xiaomi Redmi 5A, dua buah cincin emas dan sebuah kalung emas, dengan total kerugian sekitar Rp. 3 juta, selain itu juga pelaku berhasil membobol rumah warga lainnya milik Dicky Syahputra, menggasak sebuah ponsel serta uang tunai Rp 300 ribu,” terang Perwira Polri yang akan menindak tegas setiap pelaku kriminal di wilayah hukumnya.
Pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti lainnya, berkat kesigapan anggota Reskrim Polres Karimun di tempat persembunyiannya, serta Pelaku sendiri dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal tujuh tahun.
AMA























