WARTAKEPRI.co.id, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) baru terkait pengusutan tiga kasus dugaan korupsi yang menyeret eks Jampidsus Febrie Adriansyah. Dikutip dari Detik dan Metro TV, bahwa Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan bahwa ketiga sprindik tersebut mencakup klaster perkara yang berbeda.
“Saat ini Kejaksaan Agung telah menerbitkan sprindik sebanyak tiga sprindik. Pertama, terkait Sprindik Nomor 43 dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU untuk PT Krakatau. Kedua, Sprindik Nomor 44 dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara PLTU PLN yang blackout. Ketiga, Sprindik 45 terkait dengan ASABRI sebagaimana laporan yang kita terima dari penyidik Polri,” kata Anang kepada wartawan di kompleks Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2026).
“Semenjak diterbitkan sprindik, maka segala kegiatan dan tindakan-tindakan yang bersifat pro justitia sudah beralih kepada penyidik kejaksaan,” tuturnya.
Meski begitu, dalam proses penyidikan ini, Anang memastikan pihaknya akan tetap mengedepankan kolaborasi antarlembaga, termasuk supervisi dari KPK dan pengawasan dari legislatif.
“Kita tetap bersinergi dan berkolaborasi dengan penyidik Polri, dan juga kita akan berkolaborasi dengan KPK untuk mensupervisi proses penyidikannya. Dan juga tentunya mitra kita dari Komisi III DPR akan ikut juga mengawasi pelaksanaan proses penyidikan,” jelas Anang.
Dalam kesempatan yang sama, Anang mengatakan belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejagung di ketiga perkara tersebut. Anang menyebut Febrie dan Don Ritto, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka, juga masih berstatus sebagai saksi.
“Ya (masih saksi), di antaranya disebut oknum di salah satu perkara,” ujarnya.
Anang menyebut status tersangka Febrie dan Don Ritto tidak gugur, namun penyidik Kejaksaan akan mempelajari kembali seluruh berkas laporan yang ada.
“Kita hanya menerbitkan sprindik umum sifatnya. (Status tersangka di Polri) tidak gugur, tapi kan kita sprindik dulu terbit. Tidak gugur, yang penting kita terima dulu, kita pelajari semua,” ungkapnya.
Di sisi lain, Anang menyebut pihaknya juga telah membentuk tim khusus untuk menangani kasus ini. Tim khusus ini, lanjut dia, mayoritas diisi oleh jaksa yang pernah bertugas di KPK.
“Inilah yang saya bilang, di dalam sprindik baru kami terbitkan, makanya sprindik yang sifatnya khusus kita bentuk tim khusus. Ini terdiri dari sembilan orang,” ujar Anang.
“Yang jelas sebagian besar penyidik-penyidik ini berasal dari mantan alumni KPK. Jaksa-jaksa yang pernah bertugas di KPK. Kurang lebih sembilan orang, di antaranya ada Saudara Riyono, ada Saudara Chatarina Girsang, ada Zet Tadung Allo,” imbuhnya. (*)
Sumber Detik.com
@wartakepri Berita TikTok – Kejagung Terbitkan 3 Sprindik Baru dan Jelaskan soal Status Terbaru Jaksa Febrie Adriansyah #KasusFebrieAdriansyah #KejaksaanAgung #sprindik #Jampidsus #MabesPolri ♬ original sound – WartaKepri.co.id





























