ANAMBAS – Pemerintah Desa Payalaman, Kecamatan Kute Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas, secara terbuka mendeklarasikan komitmen kuatnya dalam memerangi tindakan korupsi di tingkat desa. Langkah ini diambil guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang tidak hanya bersih, tetapi juga transparan dan berorientasi penuh pada pelayanan masyarakat.
Kepala Desa Payalaman, Acok, menegaskan bahwa genderang perang terhadap korupsi harus ditabuh dari tingkat paling bawah pemerintahan. Melalui gerakan ini, ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bahu-membahu mengawasi jalannya roda pemerintahan desa.
“Bersama kita lawan korupsi! Tolak korupsi untuk mewujudkan Desa Payalaman yang bersih, transparan, dan melayani,” tegas Acok.
Sebagai bentuk nyata dari deklarasi ini, Pemerintah Desa Payalaman merumuskan 5 (lima) poin komitmen utama yang menjadi landasan kerja aparatur desa, seperti menolak segala bentuk pemberian dalam bentuk apa pun yang berkaitan dengan jabatan.
Menutup rapat celah praktik suap-menyuap dalam pengurusan administrasi maupun proyek desa, menjamin keterbukaan informasi publik dan transparansi anggaran kepada warga, dan mengedepankan keramahan, ketulusan, profesionalisme dalam melayani masyarakat, dan memastikan setiap rupiah dana desa dialokasikan secara tepat sasaran demi kemajuan infrastruktur dan kesejahteraan warga.
Gerakan moral yang mengusung jargon “Berani Jujur, Hebat Melayani, Desa Maju Tanpa Korupsi!” ini diharapkan menjadi motor penggerak bagi desa-desa lain di Kabupaten Kepulauan Anambas. Pemerintah desa meyakini, dengan menutup ruang bagi tindakan koruptif, potensi desa dapat dikembangkan secara maksimal demi kemakmuran seluruh warga. (*)
Kiriman Rama






























