WARTAKEPRI.co.id – Konglomerat properti Tan Kian, pemilik Century Properties Group yang mengelola The Ritz-Carlton Jakarta, Pacific Place SCBD, dan JW Marriott Hotel Jakarta. Nama Tan masuk dalam pemeriksaan 15 saksi yang dalam penyidikan tiga perkara dugaan korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan suap yang ditangani Tim Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Dikutip dari pemberitaan Tempo.co, Ketiga perkara tersebut meliputi dugaan korupsi PT Asabri, korupsi pasokan batu bara PLN yang menyebabkan blackout, serta dugaan korupsi di PT Krakatau Steel. Salah satu saksi yang diperiksa ialah pemilik mal Pacific Place, Tan Kian.
“Kami sampaikan pemeriksaan tadi, termasuk 15 saksi yang dimintai keterangan, salah satunya adalah itu (Tan Kian),” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Budi Hermanto dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 10 Juli 2026.
Budi mengatakan status Tan Kian hingga kini masih sebagai saksi. “Yang bersangkutan statusnya masih sebagai saksi.”
Profil Tan Kian
Dari penelusuran sejumlah media KataData, nama Konglomerat properti Tan Kian, pemilik Century Properties Group yang mengelola The Ritz-Carlton Jakarta, Pacific Place SCBD, dan JW Marriott Hotel Jakarta.
Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Ardiansyah.
Tan Kian dikenal sebagai pendiri Dua Mutiara Group yang kemudian bertransformasi menjadi Century Properties, pengembang kawasan kota mandiri Milenium City di Parung Panjang.
Namanya sempat masuk daftar 40 orang terkaya Forbes dan viral pada Februari 2025 karena mengikuti lelang jam mewah seharga US$ 6,5 juta di Swiss.
Dalam bebagai informasi di media nama Tan Kian dengan kasus ini udah muncul sejak beberapa tahun lalu. Kejagung sebelumnya mengaitkannya dengan dua kasus korupsi besar: PT Asabri periode 1995-2000 dan Asabri 2012-2019.
Dalam kasus terakhir, Tan Kian diduga menyediakan tanah untuk pembangunan apartemen mewah South Hills di Kuningan bersama terpidana Benny Tjokro.
Tanah itu disebut memiliki status clean free and clear, dan Tan Kian membiayai konstruksi melalui prapenjualan serta pemasaran unit.
Jampidsus Febrie Ardiansyah yang kini menjadi tersangka, per 11 Juli 2026 dalam kasus berbeda—pernah menyatakan pada Januari 2020 bahwa tanah yang digunakan diduga berkaitan dengan hasil korupsi Jiwasraya dan seharusnya dikembalikan ke negara.
Sumber : katadata/VOI/Tempo.co



























