WARTAKEPRI.CO.ID – Komisi Kejaksaan (Komjak) Republik Indonesia telah melakukan klarifikasi terkait laporan yang diajukan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, oleh sejumlah organisasi masyarakat sipil antikorupsi.
Hasil investigasi Komjak menyatakan tidak ditemukan adanya indikasi penyalahgunaan wewenang sebagaimana yang dituduhkan dalam laporan tersebut.
Ketua Komjak RI, Pujiyono Suwadi, dalam keterangan persnya di Jakarta, Senin (17/3), seperti dilansir dari Antara. menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan konfirmasi langsung kepada Jampidsus Febrie Adriansyah dan Kejaksaan Agung (Kejagung). “Kami telah mengonfirmasi kepada Pak Jampidsus dan tim Kejaksaan Agung, dan hasilnya jelas: tidak ada masalah. Semuanya clear,” ujar Pujiyono.
Pujiyono menambahkan bahwa laporan tersebut muncul sebagai reaksi pro dan kontra terhadap kinerja Febrie Adriansyah dalam memimpin upaya pemberantasan korupsi. Ia menekankan bahwa langkah-langkah yang diambil oleh Kejagung dalam menangani kasus korupsi seharusnya mendapatkan dukungan dari berbagai pihak.
“Apa yang dilakukan Jampidsus ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan visi Astacita Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas korupsi. Ini adalah langkah positif yang patut kita dukung dan apresiasi,” tegasnya.
Sebelumnya, pada Senin (10/3), Febrie Adriansyah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh koalisi masyarakat sipil antikorupsi yang terdiri dari Indonesian Police Watch (IPW), Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST), Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), dan Tim Pembela Demokrasi.
Laporan tersebut menyangkut dugaan penyalahgunaan wewenang dan/atau tindak pidana korupsi dalam penyidikan empat kasus korupsi, yaitu kasus Jiwasraya, suap Ronald Tannur dengan terdakwa Zarof Ricar, penyalahgunaan wewenang tata niaga batu bara di Kalimantan Timur, serta tindak pidana pencucian uang.
Koordinator koalisi, Ronald Loblobly, dalam keterangan tertulisnya, menyatakan bahwa laporan tersebut didasarkan pada dugaan bahwa Febrie Adriansyah melakukan praktik “memberantas korupsi sembari korupsi”. Laporan ini juga merupakan kelanjutan dari laporan sebelumnya terkait pelaksanaan lelang barang rampasan benda sitaan korupsi, berupa satu paket saham PT Gunung Bara Utama oleh Kejagung RI.
Komjak RI menegaskan bahwa langkah-langkah yang diambil oleh Kejagung dalam menangani kasus korupsi harus dilihat sebagai upaya serius dalam mendukung agenda pemberantasan korupsi nasional. Pujiyono berharap agar masyarakat dan semua pihak dapat memberikan dukungan positif terhadap upaya-upaya tersebut, sehingga tujuan bersama untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan dapat tercapai.
“Kami mengajak semua pihak untuk tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang belum jelas kebenarannya. Mari kita fokus pada upaya bersama untuk memberantas korupsi dan mendukung langkah-langkah yang telah diambil oleh Kejaksaan Agung,” pungkas Pujiyono.
ANTARA/JRG