WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Gubernur Kepri Ansar Ahmad menetapkan Upah Minimum Kota atau UMK Batam 2025 sebesar Rp4.989.600, naik 6,5 persen dari upah tahun sebelumnya. Penetapan UMK Batam 2025 tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Kepri Nomor 1434 Tahun 2024 tentang Upah Minimum Kota Batam Tahun 2025.
“Upah Minimum Kota (UMK) Batam sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU adalah sebesar Rp4.989.600,- (empat juta sembilan ratus delapan puluh sembilan ribu enam ratus rupiah) per bulan,” bunyi putusan tersebut.
Pembahasan UMK Batam 2025 sempat mengalami kebuntuan antara pengusaha dan buruh. Akibatnya, kedua pihak sepakat mengajukan usulan masing-masing kepada Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) untuk dipertimbangkan. Terdapat tiga angka rekomendasi untuk UMK Batam 2025 yang diajukan.
Usulan ini berasal dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Batam dan dua serikat pekerja, yaitu Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP LEM-SPSI) dan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI).
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepri, Mangara Simarmata, menyatakan bahwa angka-angka tersebut akan diteruskan kepada Gubernur untuk diputuskan pada 18 Desember 2024.
Dari pihak pengusaha, Apindo Batam mengusulkan UMK 2025 sebesar Rp4,9 juta. Usulan ini mengikuti kenaikan sebesar 6,5 persen sebagaimana diatur dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2024.
Sementara itu, dua serikat pekerja mengajukan angka yang lebih tinggi. FSP LEM-SPSI mengusulkan UMK sebesar Rp5,1 juta, sedangkan FSPMI mengajukan angka yang jauh lebih tinggi, yaitu Rp6,4 juta.
Daftar Usulan Kabupaten/Kota se kabupaten dan kota:
Kota Batam
SPSI: Rp5.103.987
FSPMI: Rp6.432.461
Pengusaha: Rp4.989.600
Pemko Batam Rp4.989.600
Kota Tanjungpinang
Serikat Buruh: Rp3.624.000
Pengusaha: Rp3.624.000
Pemko Tanjungpinang: Rp3.624.000
Kabupaten Bintan
Serikat Buruh: Rp4.207.762
Pengusaha: Rp4.207.762
Pemkab Bintan: Rp 4.207.762
Kabupaten Karimun
Serikat Buruh: Rp3.956.475
Pengusaha: Rp3.956.475
Pemkab Karimun: Rp3.956.475
Kabupaten Lingga
Serikat Buruh: Rp3.623.654
Pengusaha: Rp3.623.654
Pemkab Lingga: Rp3.623.654
Kabupaten Natuna
Serikat Buruh: Rp3.628.002
Pengusaha: Rp3.628.002
Pemkab Natuna: Rp3.628.002
Kabupaten Kepulauan Anambas
Serikat Buruh: Rp4.084.919
Pengusaha: Rp4.084.919
Pemkab Anambas: Rp4.084.919.
Keputusan Gubernur Kepri
Menetapkan :
KESATU : Upah Minimum Kota Batam Tahun 2025.
KEDUA : Upah Minimum Kota (UMK) Batam sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU adalah sebesar Rp4.989.600,- (empat
juta sembilan ratus delapan puluh sembilan ribu enam ratus rupiah) per bulan.
KETIGA : Besaran UMK Batam sebagaimana dimaksud pada diktum
KEDUA : diberlakukan hanya bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun, sedangkan untuk pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah yang telah diberlakukan di perusahaan.
KEEMPAT : Untuk Usaha Mikro dan Kecil, upah minimum ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja.
KELIMA : Perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan UMK tidak dibenarkan mengurangi atau menurunkan upah.
KEENAM : Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025. (*)