Home Kepri Inilah Perda Baru Disahkan DPRD Pinang, Termasuk Larangan Tower di Ruko

Inilah Perda Baru Disahkan DPRD Pinang, Termasuk Larangan Tower di Ruko

PANBIL IMLEK

pemko-tanjungpinang-menyegel tower seluler

TANJUNGPINANG, WARTAKEPRI.CO.ID – Kinerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjugpinang patut diapresiasi, karena berhasil mengesahkan sebanyak 13 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) di tahun 2015.

Wakil Ketua I DPRD Kota Tanjungpinang, Ade Angga mengaku sepanjang masa sidang DPRD Kota Tanjungpinang tahun ini adalah yang terbanyak telah mengesahkan Ranperda.

Dari total 21 Ranperda yang diusulkan, telah berhasil mengesahkan 13 Raperda menjadi Perda.

Dengan disahkan 13 Ranperda jadi Perda ini, diharapkan Pemko Tanjungpinang mengawasi agar di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri, segera menyetujui juga.

Sebab tujuh Perda yang telah disahkan DPRD sampai sekarang belum turun dari Pemprov Kepri.

Dalam target 2015 ini, mestinya akan disahkan pengesahan 21 Raperda. Namun pada akhir 2015, dewan baru berhasil mengesahkan 13 Ranperda.
Dari 13 Ranperda yang telah disahkan, terdiri dari tiga Raperda wajib, tujuh Ranperda usulan Pemko Tanjungpinang, dan tiga Ranperda inisiatif DPRD Kota Tanjungpinang.

Tiga Ranperda wajib, adalah
1. Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2014.
2. Ranperda tentang perubahan APBD tahun anggaran 2015.
3. Ranperda tentang APBD tahun anggaran 2016.

Kemudian tujuh Ranperda usulan Pemko Tanjungpinang, yaitu
1. Ranperda tentang penyelenggaraan perlindungan anak.
2. Ranperda tentang lembaga kemasyarakatan.
3. Ranperda tentang penyelenggaraan retribusi dan perparkiran.
4. Ranperda tentang pengarustamanan gender.
5. Ranperda tentang ketertiban umum.
6. Ranperda tentang pengelolaan persampahan.
7. Ranperda tentang perubahan Perda Kota Tanjungpinang nomor 9 tahun 2011 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan.‎

Selain itu, Ranperda inisiatif DPRD Kota Tanjungpinang, adalah;
1. Ranperda tentang penanggulangan kemiskinan.
2. Ranperda tentang perubahan peraturan menara telekomunikasi.
3. Ranperda tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana.

Sementara itu, Ranperda lainnya yang belum disahkan, antara lain
1. Ranperda tentang penanganan anak berkebutuhan khusus.
2. Ranperda tentang tata cara penyusunan dan pengelolaaan peraturan daerah.
3. Ranperda tentang kawasan tanpa asap rokok.
4. Ranperda tentang inisiasi menyusui dini dan ASI ekslusif.
5. Ranperda tentang tata kota.
6. Ranperda tentang izin usaha jasa kontruksi.
7. Ranperda tentang perubahan perda Kota Tanjungpinang nomor 5 tahun 2012 tentang retribusi jasa umum.(hk/swd)‎
Google News WartaKepri Disnaker Batam Disnaker Batam