BLH Tanjungpinang akan Panggil Pengusaha Suryono Terkait Penimbunan Lahan di Senggarang

TANJUNGPINANG, WARTAKEPRI.co.id – Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Tanjungpinang terkesan tutup mata atas aktivitas penimbunan yang dilakukan perusahaan properti Suryono di belakang show room mobil Toyota Jalan Lintas Senggarang.

Pasalnya, aktivitas penimbunan yang berlangsung sejak beberapa bulan lalu, diduga tidak mengantongi izin dari BLH Kota Tanjungpinang.

“Saya belum mendapatkan info adanya penimbunan yang dilakukan Suryono,” ujar Kepala BLH Kota Tanjungpinang, Yuswandi kepada metrokepri.co.id melalui telepon selulernya, Sabtu (23/1/2016),dikutip laman metrokepri.com .

PKP Dreamland

Dia mengutarakan, kalau Suryono melakukan penimbunan di belakang show room Toyota tersebut, pihaknya akan melakukan pemanggilan secara tertulis terhadap Suryono.

“Senin (25/1/2016) nanti, saya akan memanggil Suryono untuk mempertanyakan kebenaran adanya informasi penimbunan tersebut,” paparnya.

Namun, terkait sanksi yang akan diberikan kepada pihaknya Suryono atas dugaan penimbunan tersebut, Yuswandi masih enggan menyebutkan sanksinya.

“Kita tanyakan dulu kepada dia (Suryono) terkait perihal penimbunan yang dilakukannya. Jika terbukti Suryono melakukan penimbunan, maka saya akan miminta dia untuk menyelesaikan izin penimbunannya terlebih dahulu sebelum melanjutkan penimbunan,” katanya.

Sementara itu, saat akan dikonfirmasi media ini, kantor Suryono dalam keadaan tertutup hingga berita ini diposting.(mtk/nov)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

DPRD BATAM 2024