BATAM, WARTAKEPRI.co.id – Selundupkan Narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto 101,24 gram ke dalam botol deodoran merek Rexona Men dan memasukkan sebagian lainnya ke dalam casing Power Bank. Terdakwa Rianto Ahmadi bin Masnun akhirnya menerima vonis penjara selama 11 tahun.
Dalam perkaranya, terdakwa terbukti membawa sabu asal Malaysia masuk ke Batam melalui pelabuhan Stulang Laut Johor Malaysia dan tiba di Batam, tepatnya di Pelabuhan Internasional Ferry Batam Centre.
Bermaksud untuk menyembunyikan dan mengelabui petugas Bea dan Cukai di Pelabuhan, terdakwa malah diperiksa dan ditangkap oleh petugas lantaran barang bawaan tersebut terdeteksi saat melalui X-Ray yang ada di pelabuhan.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta menjerat terdakwa dengan penjara selama 11 tahun, denda 1 miliar, subsidair 3 bulan.
Akan tetapi, dalam amar putusan yang dibacakan, Ketua Majelis Hakim Vera Yetti Simanjuntak, didampingi Hakim Anggota Tiwik dan Imam Budi Putra menyebutkan bahwa berat total barang bukti yang diamankan dan telah ditimbang, hanya seberat 50 gram saja.
Hal ini ditegaskan dengan hasil penimbangan yang dilakukan sebelumnya di Laboratorium Narkoba BNNP Kepri, dengan penimbangan tersebutlah dikalkulasikan berat bersih barang bukti tersebut hanya 50 gram.
Usai pembacaan putusan tersebut, terdakwa Rianto menerima vonis yang dijatuhkan kepadanya. Senada dengan pernyataan terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wawan Setyawan juga menyatakan terima dengan vonis Majelis Hakim. (nix). Foto dokumentasi suasana sidang di PN Batam/ist
Dalam perkaranya, terdakwa terbukti membawa sabu asal Malaysia masuk ke Batam melalui pelabuhan Stulang Laut Johor Malaysia dan tiba di Batam, tepatnya di Pelabuhan Internasional Ferry Batam Centre.
Bermaksud untuk menyembunyikan dan mengelabui petugas Bea dan Cukai di Pelabuhan, terdakwa malah diperiksa dan ditangkap oleh petugas lantaran barang bawaan tersebut terdeteksi saat melalui X-Ray yang ada di pelabuhan.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta menjerat terdakwa dengan penjara selama 11 tahun, denda 1 miliar, subsidair 3 bulan.
Akan tetapi, dalam amar putusan yang dibacakan, Ketua Majelis Hakim Vera Yetti Simanjuntak, didampingi Hakim Anggota Tiwik dan Imam Budi Putra menyebutkan bahwa berat total barang bukti yang diamankan dan telah ditimbang, hanya seberat 50 gram saja.
Hal ini ditegaskan dengan hasil penimbangan yang dilakukan sebelumnya di Laboratorium Narkoba BNNP Kepri, dengan penimbangan tersebutlah dikalkulasikan berat bersih barang bukti tersebut hanya 50 gram.
Usai pembacaan putusan tersebut, terdakwa Rianto menerima vonis yang dijatuhkan kepadanya. Senada dengan pernyataan terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wawan Setyawan juga menyatakan terima dengan vonis Majelis Hakim. (nix). Foto dokumentasi suasana sidang di PN Batam/ist