Hakim Pengadilan Batam Jatuhi Toni alias Akiong Hukum Mati

PKP Store

BATAM, WARTAKEPRI.co.id – Pengadilan Negeri Batam telah memutuskan hukuman mati terhadap terdakwa Toni alias Akiong, satu dari tiga terdakwa pemilik sabu 1,029 kilogram, Rabu (17/2/2016) sore.

Ia dinyatakan terbukti bersalah karena memasok, memiliki dan menggedarkan jenis sabu seberat 1,029 kilogram. Ia melanggar pasal 113 ayat (2), jo pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika golongan 1.

Sementara, terdakwa Martinus dan Zainal Amri dijatuhi hukuman 15 tahun penjara denda 1 milyar subsider 4 bulan kurungan dengan berkas terpisah oleh Majelis Hakim Sarah Louis Simanjuntak, Endi dan Jasael SH.

” Martunis dan Zainal Amri selaku penerima terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat (2), jo pasal 132 (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika. Sementara Toni, dijatuhi hukuman mati lantaran terbukti sebagai pemasok sabu itu dari Malaysia masuk ke Batam,” kata Majelis Hakim dalam amar putusannya.

Loading poll ...

Toni didampingi penasehat hukum (PH) Elisuita menyatakan banding. Sedangkan, Martinus dan Zainal Amri menyatakan pikir pikir dan terima, sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bani Ginting juga menyatakan masih pikir-pikir.

Sebelumnya, ketiga terdakwa hanya dituntut hukuman 16 Tahun penjara. Namun disaat putusan, Majelis Hakim berpendapat lain.(nikson).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Honda Capella FANINDO

Angsana Gading