BATAM, WARTAKEPRI.co.id–Dor…. Tembakan polisi melumpuhkan tiga dari lima jaringan pencurian sepeda motor yang meresahkan di Batam. Ketiga penjahat yang meresahkan masyarakat dan dilumpuhkan polisi tersebut, yakni Gusti (25) dan Yusuf (25) serta Niko (19).
Ketiga pemetik sepeda motor ini terpaksa dilumpuhkan ketika akan ditangkap karena melakukan perlawanan. Dua pelaku lainnya, Muhammad Rohman alias Petra (29) dan Rasid (21) berperan sebagai penadah. Keduanya tidak melakukan perlawanan ketika diciduk.
Kapolsek Sei Beduk, AKP Suwitnyo bersama Kanit Reskrim Bripka Abdon Pasaribu mengatakan kelima pelaku yang merupakan sindikat ini ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Dan pengungkapan jaringan ini dilakukan karena patroli rutin anggota Polsek Sei Beduk.
“Anggota menangkap para pelaku ini berawal dari patroli. Dimana anggota melihat jika pelaku memakai motor dengan plat palsu. Disanalah pelaku Rohman diamankan hingga keempat pelaku lainnya diamankan. Kelima pelaku ini diamankan berbeda tempat dan waktunya,” kata Suwitnyo di Polsek Sei Beduk, Jumat (18/03/2016).
Dari hasil pengembangan, polisi mengetahui komplotan pelaku ini telah beraksi di 12 titik di Batam. “Ketiga pelaku yang berperan sebagai pemetik paling banyak beraksi di Batamindo, Mukakuning. Dan dua tersangka lainnya menjual hasil curian di Barelang,” ujarnya.
Ketiga sindikat ini dikenakan pasal 363 KUHP dengan pencurian dan pemberatan, ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sedangkan dua pelaku dikenakan pasal 480 KUHP, sebagai pembeli motor curian, dengan ancaman 4 tahun kurungan penjara. (iin)