LINGGA, WARTAKEPRI.co.id-Kisruh soal penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diterbitkan Bupati dan Penjabat Bupati Lingga tahun 2015 lalu terus memanas. Pasalnya, sesuai undang-undang minerba, perizinan ini seharusnya kewenangan Pemerintah Provinsi Pemprov) Kepri.
Nama-nama perusahaan yang mendapatkan izin “Abal-abal” adalah sebanyak 10 perusahaan mendapatkan izin peningkatan IUP operasional produksi (OP) yakni perusahaan PT Mulia Sukses Makmur (Bijih Besi), PT Sumatra Mining Investama (Bijih Bauksit), PT Dabo Pasir Permata (Bijih Besi), PT Sarana Usaha Gemilang (Bijih Bauksit), PT Gelobal Samudra Atlantik (Bijih Bauksit), PT Sungai Raya Singkep (Bijih Timah), PT Telaga Bintan Jaya (Bijih Besi), PT Princes Flora Indonesia (Bijih Bauksit) untuk dua izin dan terakhir PT Batamas Indah Permai (Bijih Timah).
Lalu ada perpanjangan izin untuk peningkatan IUP OP kepada 10 perusahaan dengan masa aktivitas antara 9 sampai 10 tahun ke depan. Nama perusahaan tersebut yakni PT Tri Dinasti Pratama (Bijih Besi) , PT Hermina Jaya (bijih Bauksit) dan PT Penarik Bintan ( Bijih Besi).
Selanjutnya 8 Perusahaan mendapat perpanjangan IUP Eksplorasi yakni PT Batamas Indah Permai (batu geranit), PT Bumi Mineral Perindo (Biji Timah), PT Teluk Kijing Energi (Biji Timah), PT Mitra Alam Resources du izin(Bijih timah) , PT Astlin Megah Dewantara (Bijih Bauksit), PT Teluk Kijing Energi (Bijih Timah) dan terakhir PT Supreme Alam Resaouces (Bijih Timah).
Sementara itu, ironisnya satu perusahaan yakni PT Singkep Timas Utama (Bijih timah) malah mendapat pencabutan Izin IUP OP. Diduga persetujuan IUP yang di terbitkan Pemkab Lingga tahun 2015 ini semuanya melanggar hukum dan bertentangan dengan undang-undang minerba. (adi)