Home Berita Utama Manajeman PT Cladtek Batam Tertutup Soal PHK Tanpa Pesangon

Manajeman PT Cladtek Batam Tertutup Soal PHK Tanpa Pesangon

Manajeman PT Cladtek Batam Tertutup Soal PHK Tanpa Pesangon
Manajeman PT Cladtek Batam Tertutup Soal PHK Tanpa Pesangon

WARTAKEPRI.co.id Pemutusan kerja sepihak yang dilakukan PT. Cladtek terhadap 25 orang pekerja pada pertengahan Agustus 2015 lalu, masih meninggalkan masalah bagi dua orang mantan pekerja di perusahaan tersebut. Ketika 23 karyawan mendapatkan gaji, Sugeng Lestariono dan Gunawan tidak mendapatkan pesangon dari perusahaan.

Kepada wartakepri, Sugeng dan Gunawan menyampaikan rasa kecewa karena hak mereka yang belum terbayarkan hingga saat ini. Keduanya mengaku telah bekerja hampir empat tahun diperusahaan yang beralamat di Batuampar Batam.

“Ada 25 orang yang di PHK, tapi hanya kami berdua yang tidak mendapatkan pesangon. Padahal surat pemutusan kerja yg kami terima menyatakan kesalahan yang sama, tapi 23 orang mendapatkan pesangon sementara kami tidak,” ujar Sugeng dan Gunawan, Senin (4/4/2016).

Menanggapi informasi ini, wartakepri mencoba mengklarifikasikan ke pihak perusahaan atau HRD, namun belum berhasil mendapatkan penjelasan dari manajeman PT Cladtek. Upaya mendapatkan keterangan dengan mendatangi langsung perusahaan PT Cladtek, juga tidak melayani kunjungan media. Terkesan pihak perusahaan tertutup dan tidak ingin melayani media.

” Tidak menerima media untuk konfirmasi hal tersebut,” ujar seorang petugas keamanan perusahaan.

2015 Pecat Pekerja WNA

Sementara itu, hasil penelusuran di sejumlah laman berita on-line, kasus Sugeng dan Gunawan juga ramai diberitakan ketika seorang tenaga kerja Asing diberhentikan oleh perusahaan Cladtek.

Dilansir laman berita detik kepri, Seorang Tenaga Kerja Asing (TKA), Natarajan Thulukanam tidak mendapatkan haknya sebagaimana terkandung dalam peraturan menteri nomor : PER O2/MEN/III/2008 tentang tata cara penggunaan tenaga kerja asing. dimana dalam bab I ketentuan umum, pasal 4 disebutkan, Pemberi kerja wajib mengikutsertakan TKA dalam program asuransi sosial tenaga kerja dan/atau asuransi jiwa.

“Saya sudah bekerja di PT. Cladtek 10 tahun, sejak 2005 sampai sekarang pihak perusahaan tidak pernah membuat surat perjanjian kontrak kerja. herannya, secara tiba-tiba PT. Cladtek melakukan PHK sepihak tanpa membayar pesangon. Kami para TKA tidak pernah mendapatkan fasilitas kartu jamsostek seperti karyawan lokal. Padahal seharusnya itu menjadi kewajiban perusahaan memberikan jaminan kesehatan, kecelakaan maupun jaminan hari tua, ujar Natarajan, (02/07/15) dikutip detik kepri news

Seraya berharap keadilan akan datang, justru jawaban mencengangkan datang dari pihak disnaker Batam selaku instansi yang menangani pihak yang perlu dilindungi.

“Tidak pernah ada aturan selama ini bagi pekerja TKA diwajibkan perusahaan mendaftarkan pekerja ikut kepesertaan jamsostek, namun tahun 2015 sudah diwajibkan, baru wajib” ujar pejabat Disnaker dengan Lantang. (ria/ded)

WhasApp

Google News WartaKepri Banner DPRD Batam 2026 PANBIL MALL