Home Berita Utama Inilah Pelaku Penjual Wanita Indonesia ke Negara Malaysia

Inilah Pelaku Penjual Wanita Indonesia ke Negara Malaysia

PANBIL IMLEK

BATAM, WARTAKEPRI.co.id – Nama yang disandang pria ini tidak mencerminkan prilaku yang baik. Ahmad Zainal nama lengkapnya, dimana dia berprofesi sebagai penjual wanita Indonesia ke negara Malaysia.

Wanita yang menjadi budak seks yang terjerat oleh Ahmad, harus melayani laki-laki di Malaysia sebanyak 80 kong (maaf melayani hidung belang).

Fakta sedih ini terungkap dalam persidangan yang digelar Pengadilan Negeri Batam. Dalam persidangan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rumondang Manurung SH menuntut terdakwa Ahmad Zainal selaku bos PSK antar Negara selama 7 tahun penjara denda 300 juta subsider kurungan 5 bulan, Rabu (6/4/2016).

Kejahatan terdakwa Ahmad Zainal dalam perdagangan perempuan alias PSK untuk di jual ke negara lain untuk melayani hidung belang dengan bayaran yang sangat besar. Dengan syarat harus menyelesaikan sebanyak 80 kong (maaf melayani hidung belang).

” Berkat pospor sebagai pelancong dengan jangka waktu 28 hari tersebut harus dapat melayani 80 kong hidung belang. Uangnya sudah duluan diambil oleh bos disana,”ujar saksi korban saat dihadirkan di persidangan

Berita sebelumnya, Aparat Polda Kepri meringkus Ahmad Zainal, warga Melcem, Batuampar, Batam, Rabu (21/10/15). Zainal ditangkap kasus perdagangan manusia (human trafficking). Penangkapan Zainal atas laporan korban, Tyas yang dipekerjakan sebagai pekerja seks di Malaysia.

Dan sesampai di Malaysia, terdakwa menginapkan korban ke hotel dan kesempatan itu dimanfaatkan untuk memperkosa sebelum dijualnya pada orang lain. Hal ini dilakukan terdakwa berulang ulang pada korban lainnya.(nik)

Google News WartaKepri Disnaker Batam Disnaker Batam
@wartakepri Terimakasih Wakil Gubernur Kepri Nyanyang Haris Pratamura partisipasi di Ulang Tahun ke 10 Media WartaKepri.co.id , ( 22 Desember 2015 - 22 Desember 2025) #hbd❤️ #wartakepritv #kepri #batam #wartakepri.co.id ♬ Happy Birthday to You acoustic guitar - C_O