Spanduk berwarna putih tersebut, terbentang panjang di pagar depan Mesjid Raya Engku Putri Kota Batam, yang bertuliskan Pemberhentian Pimpinan BP Batam Adalah Ilegal. Kep. DK FTZ Kepri No. 20/KA-DK/BTM/VI/2014, Kepala BP Batam Mustafa Widjaja dan Jajarannya Seharusnya Menjabat Hingga 2019.
Ketika dihampiri Warta Kepri, Viza, salah seorang masyarakat yang sedang memperhatikan isi bacaan dalam spanduk mengatakan, bahwa dirinya penasaran hendak ingin mengetahui tulisan yang ada dalam spanduk itu.
“Sepanjang jalan dari arah Ocarina, saya melihat adanya spanduk yang banyak terpajang di bibir jalan. Hingga sampai Depan Mesjid Raya pun masih ada terlihat, makanya saya coba berhenti disini karena merasa penasaran ingin tahu tentang spanduk apakah ini,” terang Viza.
Setelah di amati, sambung Viza, ternyata ini spanduk diantaranya berisikan tulisan sejumlah organisasi yang ada di Kota Batam untuk menentang penetapan pimpinan BP Batam. (ich)
@wartakepri Terimakasih Wakil Gubernur Kepri Nyanyang Haris Pratamura partisipasi di Ulang Tahun ke 10 Media WartaKepri.co.id , ( 22 Desember 2015 - 22 Desember 2025) #hbd❤️ #wartakepritv #kepri #batam #wartakepri.co.id ♬ Happy Birthday to You acoustic guitar - C_O


























