Bukti SMS Pembeli, Patahkan Andi Bukan Hanya Pemakai Sabu

WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Sidang kasus narkotika seakan tidak pernah habis di Pengadilan Negeri Batam. Kebanyakan kasus narkotika mengaku sebagai pengguna yang ditangkap kepolisian di Kota Batam.

Sidang narkotika pada Kamis (14/4/2016) menghadirkan terdakwa pengguna dan penjual Sabu bernama Andi Maulana.

Dalam persidangan, saksi penangkap dari Kepolisian menjelaskan kalau terdakwa ditangkap di Simpang Perumnas Sagulung Batuaji Batam oleh pihak kepolisian pada Minggu, 10 Januari 2016. Dari tanggan terdakwa ditemukan 10 bungkus paket sabu siap edar dengan berat 9 gram.

Harris Nagoya

Kemudian dilakukan pengembangan dengan membawa terdakwa ke rumahnya dan menembukan timbangan sabu. Barang bukti yang disita berupa 1 unit motor beat, dompet berisi uang Rp 500 ribu, kota rokok dan handphone. Terdakwa membeli sabu seharga Rp 2 juta dengan keuntungan per paket 200 ribu

Sementara itu, Andi Maulana mengaku baru sekali membeli sabu dari Tengku (DPO) dan menjual sabu hanya mencoba coba. Pengakuan terdakwa banyak berbohong namun setelah dicerca banyak pertanyaan terdakwa mengaku sudah membelinya beberapa kali.

Hal ini tidak bisa dielakkan terdakwa karena majelis hakim mengecek handphone berisi sms dan nama nama pembeli sabu.

” Kamu masih berbohong lagi, kami ini sudah terbiasa menghadapi orang sepertimu. SMS dan nama pembeli masih ada dalam hp mu ini,” terang Hakim Julkifli yang didampingi Hera Ritonga dan Iman Putra SH dengan Jaksa Penuntut Umum pengganti Arie Prasetyo SH
(nik)

Google News WartaKepri DPRD BATAM 2025