WARTAKEPRI.co.id , TANJUNGPINANG – Upaya serta komitmen Komandan Pangkalan Utama Angkatan Laut (Danlantamal) IV Laksamana Pertama TNI S.Irawan,S.E. untuk turun langsung ke laut pada malam hari bersama anak buahnya untuk melaksanakan operasi keamanan laut diwilayah Kepri terus gencar dilaksanakan seolah tanpa henti, Senin (20/4/2016)
Operasi keamanan laut yang digelar bekerjasama dengan jajaran Pos TNI AL seluruh wilayah Kepri Dengan menggunakan KAL Mapor II-4-64 yang barusan diresmikan, Danlantamal IV Laksma TNI S.Irawan didampingi beberapa Asisten dan Tim WFQR (Western Fleet Quick Response) langsung on board diKAL Mapor II-4-64 untuk memimpin operasi pada malam hari.
Operasipun membuahkan hasil Tim WFQR Posal Nipa dibantu Posal Tolop berhasil menghentikan dan pemeriksaan 2 kapal, yaitu KM Sejahtera III dan KM Aripin Jaya pada pukul 18.30 WIB dengan muatan kedua kapal tersebut didapati barang yang tidak dilengkapi dokumen (illegal) yaitu di kapal KM Sejahtera III muatan beras 1.000 karung dan dikapal KM Aripin jaya didapati bermuatan beras sebanyak 1000 karung dan gula pasir 500 karung.
Kedua kapal membawa barang-barang ilegal dari Singapura yang hendak diseludupkan ke Tanjung Balai Karimun melalui laut perairan Selat Singapura wilayah teritorial Indonesia.
Penangkapan bermula pada saat Tim WFQR IV Pulau Nipa melaksanakan patrol di sekitar selat Singapura mencurigai adanya dua kapal yang berlayar tanpa adanya lampu penerangan atau navigasi.
Selanjutnya bersama-sama patroli Posal Tolop melaksanakan penghentian dan pemeriksaan terhadap kedua kapal tersebut setelah dilaksanakan pemerikasaan diketahui kedua kapal tanpa dilengkapi dokumen baik dokumen pelayan dokumen kapal dokumen pengawakan dan dokumen muatan selanjutnya kedua kapal ditarik di posal Nipah selanjutnya dibawa ke Lanal Batam.
Saat konferensi Pers di Lanal Batam Kamis 21/4 Danlantamal IV mengatakan bahwa adapun dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh kedua kapal tersebut, kedua kapal berlayar tanpa dilengkapi dokumen, baik dokumen pelayaran dokumen kapal maupun pengawaknya. Kedua kapal membawa muatan tanpa dilengkapi dokumen muatan manifest, Kedua kapal mengangkut/membawa muatan dari luar negeri ke Indonesia tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan.
Dikatakan pula bahwa kedua kapal saat diperiksa tidak menggunakan lampu navigasi alias mematikan lampu agar luput dari pemeriksaan aparat sehingga kecurigaan anggota kita dilapangan semakin kuat dan tindakanpun penghentian dan pemeriksaan dilaksanakan, saat ini kedua kapal telah berada Pangkalan Angkatan Laut Batam gunam proses hukum selanjutnya.
Pelanggaran yang dilakukan oleh KM Sejahtera III dan KM Aripin Jaya, berdasarkan ketentuan UU no 17 thn 2008 tetntang pelayaran dikenakan pasal 323 ayat 1 surat persetujuan berlayar yang berbunyi nahkoda yang berlayar tanpa memiliki surat persetujuan berlayar yang dikeluarkan oleh sahbandar sebagaimana dimaksud dalam pasal 219 ayat 1 dipidana dgn pidana penjara paling lama 5 tahun dandenda paling banyak Rp600.000.000.
Sementara itu pasal 285 terkait dgn manifest muatan yang berbunyi setiap orang yg melayani kegiatan angkutan laut khusus yang mengangkut muatan barang milik pihak lain dan atau mengangkut muatan atau barang umum tanpa ijin sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 ayat 4 dipidana degan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 200.000.000,
Sedangkan pasal 302 ayat 1 kapal tidak layak laut yang berbunyi:Nahkoda yang melayarkan kapalnya sedangkan yang bersangkutan mengetahui bahwa kapal tersebut tidak layak laut sebagaimana yang dimaksud pasal 117 ayat 2 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp 400.000.000.,
Danlantamal IV Laksamana Pertama TNI S.Irawan menjelaskan terkait dengan dugaan tindak pidana kepabeanan akan dikoordinasikan dengan penyidik yang berwewenang dalam hal ini Bea Cukai Batam. (ded/lantamal).


























