Putusan Hukuman Majelis Hakim pada Tan Mey Yen Penuh Dramatisir

HARRIS BARELANG

WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Kasus dugaan penggelapan uang perusahaan yang didakwa kan pada Tan Mey Yen alias Yvonne hingga pada putusan majelis hakim Wahyu Prasetyo SH didampingi Tiwik SH dan Juli Handayani SH. Sehingga menghukum terdakwa 2 tahun karena melanggar pasal 55 ayat 1 ke 1.

Putusan ini penuh dramatisir tanpa bukti yang otentik. Hal ini diungkapkan oleh penasehat hukum terdakwa, Andi Wahyudin SH, Rabu (27/4/2016) usai persidangan di Pengadilan Negeri Batam pada media ini.

Majelis hakim berpendapat, bahwa Yvonne adalah General Manager (GM) sementara surat surat dan dokumen tidak ada yang mengatakan dia GM dan bahkan saksi saksi juga tidak ada menerangkan. Mereka berbeda beda ada yang bilang sepertinya ; menejer acounting, administrasi dan akuntan.

“Sehingga tidak terhubung dengan fakta persidangan, hanya saja bagaimana ipon ini divonis bersalah,” ‎terang Andi

Kemudian, soal tuduhan kepada Yvonne untuk memindah bukukan  uang dengan jumlah Rp 8 miliar itu, tidak ada bukti dokumen yang otententik bahwa uang itu di pindah bukukan.

Ditegaskan Andi, hanya ada satu bukti yang diperlihatkan dan itu dibantah oleh Yvonne karena itu sudah dikembalikan Rp.2 miliar dan ada tercatat dalam dokumen.‎

Selanjutnya, soal turut serta dan bersama sama dalam pertimbangan majelis hakim. Bagaimana seorang yang bukan direktur melaporkan atau bertanggung jawab kepada komisaris karena ini hukum perusahaan.

Komisi bukan tempat untuk bertanggung jawab tapi harus kepada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Karena komisaris hanya pengawas dalam perusahaan dan jika ada yang melenceng harus menegur melalui direksi.‎

“Katanya kasus ini adalah pidana dan  perdata namun berawal dari domain dari perdata,” jelas Andi Wahyudi SH.

Dari fakta dan keterangan saksi tidak satupun yang tahu ada kerugian perusahaan, semuanya mengatakan clear alias bersih dari laporan keuangan perusahaan.

 Hanya saja audit dari kantor Saifuddin melalui anggotanya yang tidak kredibel tanpa ada sertifikat khusus keahlian nya dalam bidang auditor dijadikan bukti oleh penyidik, Jaksa  hingga Majelis Hakim.

“Saifuddin juga sudah mengklarifikasi bahwa audit yang dibuat anggotanya bukan keseluruhan barang perusahaan dan hanya dari perbandingan kilo scrap saja,” tutupnya

Atas putusan majelis hakim tersebut, Andi Wahyudin selaku penasehat hukum terdakwa Yvonne menyatakan pikir pilir dulu dan hal yang sama juga diungkapkan oleh JPU.

Berita sebelumnya, Sriwiliati, Staf Administrasi PT EMR Indonesia mengaku baru mengetahui adanya selisih keuangan perusahaan mencapai Rp36 miliar dalam penjualan besi scrap saat pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

 Hal itu diungkapkan saat dimintai keterangan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan penggelapan dengan terdakwa Direktur PT EMR Indonesia, Koh Hock Liang di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (16/12/2015).

” Dikasih tahu oleh Pak Fitrah, polisi,” ungkapnya.

Mendengar pengakuan tersebut, Ketua Majelis Hakim Wahyu Prasetyo Wibowo lalu menanyakan apakah saksi mengetahui langsung adanya selisih keuangan perusahaan dalam penjualan besi scrap senilai Rp36 miliar tersebut. Namun Sriwiliati menjawab tidak tahu.

“Saya hanya melakukan penimbangan barang dan membuatkan surat jalan. Berapa harga besi scrap itu saya tidak tahu. Baru tahu kalau ada selisih saat di BAP,” jawab Sri.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bani Imanuel Ginting mempertanyakan pengakuan saksi tersebut. Sebab dalam BAP, saksi menyebutkan adanya kerugian keuangan perusahaan mencapai Rp36 miliar yang berasal dari selisih penjualan besi scrap. Uang itu seharusnya masuk dalam laporan keuangan perusahaan.

“Jadi keterangan sebenarnya dari saudari saksi yang mana, yang di BAP atau disini (persidangan)?” tanya Bani.

Sri menegaskan bahwa keterangan yang sebenarnya adalah yang dipersidangan. Sebab terkait harga penjualan dan laporan keuangan perusahaan, ia sama sekali tidak tahu.

“Saya hanya bertugas menimbang barang, tidak tahu masalah uang dan harga barang. Yang tahu Manager Acounting Yvonne dan Bos (Direktur PT EMR Koh Hock Liang),” tegasnya.

Sriwiliati yang bekerja di PT EMR Indonesia sejak 2011 tersebut menjelaskan, ia hanya mengetahui penjualan besi scap tersebut kepada PT Karya Sumber Daya (PT KSD) dan PT Batam Mitra Sejahtera (PT BMS). Setelah kasus dugaan penggelapan mencuat, barulah ada audit terkait laporan keuangan perusahaan.

“Saya tak ikut audit dan tidak tahu audit itu dilakukan oleh siapa,” jelasnya.

Koh Hock Liang (59) adalah Direktur PT EMR Tanjunguncang, Batam berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT EMR Indonesia tertanggal 3 April 2015. Warga Singapura ini didakwa melakukan penggelapan berdasarkan laporan Komisaris PT EMR, Ten Leng Cuang yang mempermasalahkan adanya perbedaan laporan keuangan perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan, antara lain scrap, plastik, kertas, dan barang-barang logam ini.

Andi Wahyudin, Penasehat Hukum Koh Hock Liang mengatakan, seharusnya perkara ini diselesaikan di internal perusahaan. Karena perbedaan laporan keuangan itu harusnya dibahas melalui forum Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) terlebih dahulu, mengingat direktur dan komisaris sama-sama pemegang saham.

 Terdakwa sebagai Direktur PT EMR Indonesia adalah pemegang 40 persen saham perusahaan, sedangkan Komisaris PT EMR Indonesia Teng Leng Chuan sebagai pelapor merupakan pemegang 60 persen saham perusahaan.

“Keduanya sama-sama warga negara Singapura. Ini kriminalisasi pengelolaan perusahaan. Terdakwa sama sekali tak melakukan penggelepan dan kepemilikan sahamnya di perusahaan adalah 40 persen dan uang perusahaan dapat dibuktikan tidak untuk dirinya, tapi semata perusahaan sebagai Direktur. Lagi pula belum pernah dilakukan RUPS,” katanya.

Andi juga menilai proses hukum yang menjerat kliennya tidak wajar, terutama dalam proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Dalam proses tersebut, kliennya hanya ditanya identitas lalu ditangkap dan ditahan.

Tidak hanya itu, lanjut Andi, di tengah berjalannya proses sidang di PN Batam saat ini, pihak kepolisian kembali menangkap saksi dalam perkara ini pada 19 Nopember 2015 lalu. Polisi kemudian menahan dan menyita warga negara Malaysia atas nama Tan Mey Yen alias Yvonne yang merupakan Manager Accounting PT EMR.‎(nik)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

GALERI 24 PKP PROMO ENTENG