Home Batam Bawa Sabu 4250 gram, Terdakwa Hilarius Toni dan Tomas Jefarson Dituntut 20...

Bawa Sabu 4250 gram, Terdakwa Hilarius Toni dan Tomas Jefarson Dituntut 20 tahun

PANBIL IMLEK

WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Terdakwa Hilarius Toni alias Raju dan Tomas Jefarson Dosi alias Jefri dituntut 20 tahun penjara denda 1 miliar subsider 6 bulan kurungan, karena bawa sabu 4250 gram dari Malaysia dan ditangkap di perairan Nongsa Batam.

” Keduanya terbukti memiliki dan membawa sabu maka melanggar Pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” kata Arie Prasetyo SH dalam amar tuntutanya, Senin (2/5/2016).

Kedua terdakwa membawa barang haram tersebut dari Malaysia dan ditangkap di perairan Nongsa Batam oleh Polda Kepri. Barang bukti berupa satu bungkus kristal sabu seberat 3300 gram dan satu bungkus kristal sabu 950 gram, maka total 4250 gram.

WhasApp

Majelis Hakim dipimpin Vera Yetty Simanjuntak SH dan Tiwik SH serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arie Prasetyo SH. Sidang kembali digelar minggu depan dengan agenda mendengar putusan majelis hakim.(nikson)

Google News WartaKepri DPRD BATAM 2025

@wartakepri Terimakasih Wakil Gubernur Kepri Nyanyang Haris Pratamura partisipasi di Ulang Tahun ke 10 Media WartaKepri.co.id , ( 22 Desember 2015 - 22 Desember 2025) #hbd❤️ #wartakepritv #kepri #batam #wartakepri.co.id ♬ Happy Birthday to You acoustic guitar - C_O