WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam Muslim Bidin menjelaskan penempatan seorang kepala sekolah di Kota Batam sesuai dengan Permendiknas No.28 tahun 2010.
” Pengangkatan jabatan Kepala Sekolah dilakukan sesuai dengan Permendiknas No.28 tahun 2010. Dimana dalam aturan tersebut, jabatan Kepsek itu satu periodenya adalah 4 tahun. Apabila berprestasi, bisa ditambah 4 tahun lagi. Jika memiliki prestasi istimewa, maka bisa ditambah 4 tahun lagi masa jabatannya,” ujar Muslim Bidin, Selasa (10/5/2016)
Sedangkan untuk masalah syaratnya, sebut Muslim, adalah Sarjana (S1), berprestasi, memiliki moral yang baik, dari golongan 3C, mempunyai pengalaman sebagai mengajar selama 5 tahun dan syarat khususnya memiliki sertifikasi. Sedangkan jabatan terhadap Rafe’ah Kepsek SMPN 26 Batuaji tersebut, belum lebih dari 2 periode, dan masih jalan 7 tahun.
“Kalau dia mempunyai prestasi istimewa, maka akan diangkat lagi jadi Kepsek, tapi untuk sekolah yang berbeda. Hal itu dilakukan apabila Kepsek tersebut sudah menjabat selama 2 periode. Jika sudah jadi Kepsek selama 12 tahun, itu wajib diberhentikan, dan kembali lagi jadi seorang guru biasa”, terangnya.
Memang ada jabatan Kepsek yang tidak memenuhi persyaratan, sambung pria 58 tahun ini, akan tetapi keberadaannya di pulau-pulau. Itu dilakukan berdasrkan kebijakan dari Kepala Daerah, yang dikarenakan di pulau itu tidak ada yang mau jadi Kepsek. Oleh sebab itulah diberdayakan orang pulau itu sendiri sebagai Kepsek, meskipun tidak memenuhi persyaratan.
Masih kata Muslim, pengangkatan Kepsek di pulau juga telah melalui test. Namun, Kepsek tersebut hanyalah seorang Plt, beda dengan Kepsek dikota.
Sementara itu, berdasarkan pernyataan Dewan yang menyebutkan bahwa sebanyak 25 orang Kepsek di Batam tidak memenuhi persyaratan, dirinya mengaku tidak sampai jumlahnya sebanyak itu.
“Memang ada, tapi di pulau. Selain di pulau, tidak ada lagi jabatan Kepsek yang tidak memenuhi syarat. Sebanyak 235 orang Kepsek di Batam, maka tidak akan mungkinlah terjadi hitungan persen dengan angka sebanyak itu. Hanya sebagian kecil saja, dan itu di daerah pulau,” paparnya.
Meskipun ada intervensi dari berbagai pihak, dirinya mengaku pengangkatan terhadap Kepsek juga harus melewati persyaratan yang mengacu kepada Permendiknas, pungkasnya.(ichsan)






























