Home Batam Mana Yang Benar? Saat Ajukan PK PT BAJ Setuju Bayar Rp 65...

Mana Yang Benar? Saat Ajukan PK PT BAJ Setuju Bayar Rp 65 Miliar

WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Menejemen PT Bumi Asih Jaya ( BAJ ) sepertinya sudah mempermainkan hak hak asuransi Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun pegawai honorer Pemko Batam.

Terbukti dalam putusan MA , PT BAJ harus membayar asuransi tersebut sebesar Rp70 milyar namun itu tidak ditepati. Kemudian pada saat mengajukan Peninjauan Kembali (PK) pada April 2016, menejemen PT BAJ menyetujui untuk membayar Rp.65 milyar.

“Bulan April 2016 lalu, saat ajukan PK, menejemen PT BAJ menyetujui akan membayar Rp.65 milyar tapi kenapa dihadapan pegawai dan Walikota Batam, Direktur perusahaanya mengaku sanggup membayar Rp.57 milyar saja,” kata Hendar SH, Kasi Datun Kejaksaan Negeri Batam, Selasa (10/5/2016)

Dia menyebutkan upaya Peninjauan Kembali (PK) ini akan mengakibatkan proses pencairan makin lama. Meski demikian, kita tetap upayakan karena ini merupakan hak atas pemotongan gaji Pegawai Pemko Batam.

Tegas Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Batam, Hendar SH.(nikson)

WhasApp

Google News WartaKepri Banner DPRD Batam 2026 PANBIL MALL