Home Batam Pemko Batam Usulkan Relaksasi Belanja Pegawai Setelah Sukses Tuntaskan Penataan Honorer Jadi...

Pemko Batam Usulkan Relaksasi Belanja Pegawai Setelah Sukses Tuntaskan Penataan Honorer Jadi PPPK

Pemko  Batam

WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Pemerintah Kota ( Pemko  Batam ) mengusulkan relaksasi aturan batas maksimal belanja pegawai kepada pemerintah pusat setelah berhasil menuntaskan penataan ribuan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Usulan tersebut disampaikan dalam Rapat Kerja (Raker), Rapat Dengar Pendapat (RDP), dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi II DPR RI, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini yang diikuti secara virtual dari Kantor Wali Kota Batam, Senin (8/6/2026).

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Batam, Rudi Panjaitan, mengatakan keberhasilan penataan tenaga honorer menjadi PPPK membawa konsekuensi terhadap meningkatnya porsi belanja pegawai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Menurutnya, berdasarkan data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kota Batam selama periode 2019–2026 relatif stabil di kisaran 5.400 hingga 5.700 orang. Sementara itu, jumlah tenaga non-ASN terus menurun seiring program pengangkatan PPPK yang dilakukan secara bertahap.

“Dari tahun 2021 hingga 2025, Pemko Batam telah mengangkat 5.934 PPPK yang terdiri dari formasi guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis. Pada tahun 2025, sisa tenaga non-ASN tinggal 432 orang dan seluruhnya telah diakomodasi melalui 583 formasi PPPK paruh waktu,” kata Rudi.

Ia menegaskan, pada tahun 2026 Pemko Batam tidak lagi membuka pengadaan PPPK baru karena proses penataan tenaga honorer telah selesai sepenuhnya.

Belanja Pegawai Meningkat Seiring Pengangkatan PPPK

Keberhasilan mengangkat ribuan honorer menjadi PPPK berdampak langsung pada kenaikan belanja pegawai daerah. Kondisi ini berkaitan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) yang mengatur batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari APBD setelah masa transisi berakhir.

Data Pemko Batam menunjukkan tren peningkatan persentase belanja pegawai terhadap APBD dalam beberapa tahun terakhir.

Tahun APBD Persentase Belanja Pegawai
2022 Rp3,34 triliun 34,14%
2024 Rp3,54 triliun 37,10%
2026 Rp4,30 triliun 39,22%

 

Rudi menjelaskan, kenaikan tersebut terutama dipicu oleh meningkatnya kebutuhan anggaran untuk PPPK. Porsi belanja PPPK naik dari 3,95 persen pada 2022 menjadi 15,49 persen pada 2026. Sebaliknya, belanja pegawai non-PPPK justru menurun dari 30,19 persen menjadi 23,73 persen.

Pada rancangan APBD Tahun Anggaran 2027, total belanja pegawai diperkirakan mencapai Rp1,85 triliun. Setelah dikurangi tunjangan guru sebesar Rp163,8 miliar, belanja pegawai di luar tunjangan guru masih mencapai Rp1,68 triliun atau sekitar 35,88 persen dari APBD, sehingga tetap berada di atas batas nasional 30 persen.

Empat Usulan Strategis ke Pemerintah Pusat

Untuk menjaga keseimbangan fiskal tanpa mengurangi hak pegawai yang telah diangkat menjadi PPPK, Pemko Batam mengajukan empat usulan strategis kepada pemerintah pusat dan DPR RI.

Pertama, mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara lebih agresif guna memperbesar kapasitas fiskal daerah.

Kedua, meminta relaksasi atau kelonggaran penerapan batas maksimal belanja pegawai 30 persen selama empat hingga lima tahun ke depan, disertai penyusunan peta jalan yang terukur.

Ketiga, mengusulkan agar pemerintah pusat kembali mengalokasikan Dana Alokasi Umum (DAU) spesifik atau earmarked untuk membantu pembiayaan gaji PPPK di daerah.

Keempat, mengusulkan revisi komponen belanja pegawai dengan memindahkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dari pos belanja pegawai ke belanja barang dan jasa.

Target APBD Rp5,7 Triliun dalam Empat Tahun

Berdasarkan simulasi keuangan yang dilakukan Pemko Batam, apabila belanja pegawai di luar tunjangan guru tetap berada pada angka Rp1,68 triliun, maka APBD Kota Batam perlu mencapai sekitar Rp5,7 triliun agar persentase belanja pegawai turun menjadi 29,59 persen dan memenuhi ketentuan nasional.

Dengan rata-rata pertumbuhan pendapatan daerah sekitar 6,8 persen atau meningkat sekitar Rp300 miliar per tahun, Pemko Batam menilai target tersebut realistis untuk dicapai dalam tiga hingga empat tahun mendatang.

“Target APBD Rp5,7 triliun sangat realistis dicapai dalam tiga sampai empat tahun ke depan, dengan catatan tidak ada penambahan pegawai secara masif maupun kenaikan gaji yang signifikan dari pemerintah pusat selama masa transisi,” ujar Rudi.

Rapat tersebut juga diikuti Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Batam Malik, Kepala BKPSDM Kota Batam Hasnah, serta sejumlah kepala bagian di lingkungan Pemko Batam. (*)

Editor Dedy Suwadha

WhasApp

Google News WartaKepri Banner DPRD Batam 2026 PANBIL MALL   Grand Mercure Batam