
WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Pemko Batam mengapresiasi semangat gotong royong masyarakat yang secara masif membersihkan lingkungan dalam mendukung gerakan Batam Asri. Namun, Pemko menegaskan bahwa kegiatan pembersihan lingkungan tidak boleh dilakukan dengan cara membakar sampah maupun material bekas karena berpotensi menimbulkan kebakaran dan gangguan bagi masyarakat.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul insiden kebakaran yang terjadi saat kegiatan gotong royong di kawasan ROW Jalan SP Glory, Marina Green, Kelurahan Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji.
Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Batam, Rudi Panjaitan, menyampaikan keprihatinan atas peristiwa tersebut sekaligus memberikan apresiasi kepada masyarakat yang aktif menjaga kebersihan lingkungan.
“Pemerintah Kota Batam mengapresiasi semangat gotong royong masyarakat dalam menjaga lingkungan. Namun demikian, kami mengingatkan bahwa kegiatan pembersihan lingkungan harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak dilakukan dengan cara membakar sampah maupun material bekas di area terbuka,” ujar Rudi.
Menurutnya, kegiatan gotong royong yang diinisiasi Forum Komunikasi RT dan RW Kecamatan Batu Aji merupakan bentuk partisipasi positif masyarakat dalam mendukung program penataan lingkungan Kota Batam. Namun, pembakaran material bekas yang diduga menjadi pemicu kebakaran telah menyebabkan gangguan pasokan listrik serta asap pekat yang mengganggu aktivitas warga di sekitar lokasi.
Rudi menegaskan, Pemko Batam telah menerbitkan Surat Edaran Wali Kota Batam Nomor 9 Tahun 2026 tentang Kesiapsiagaan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang secara tegas melarang pembakaran sampah maupun pembersihan lahan dengan cara dibakar.
Kebijakan tersebut diterbitkan sebagai langkah pencegahan terhadap meningkatnya risiko kebakaran, sekaligus melindungi masyarakat dari dampak polusi udara akibat pembakaran terbuka.
Selain itu, Pemko Batam mengingatkan bahwa apabila ditemukan material yang diduga mengandung limbah atau bahan berpotensi berbahaya, penanganannya harus dilakukan sesuai prosedur dan melibatkan instansi teknis yang berwenang, termasuk Dinas Lingkungan Hidup.
“Setiap temuan material yang diduga merupakan limbah atau memiliki potensi membahayakan lingkungan tidak boleh ditangani dengan cara dibakar. Penanganannya harus melalui mekanisme yang sesuai agar tidak menimbulkan dampak lanjutan terhadap lingkungan maupun kesehatan masyarakat,” katanya.
Sementara itu, Ketua Forum Komunikasi RT/RW Kecamatan Batu Aji, Rahmat, mengaku terkejut atas terjadinya kebakaran tersebut. Ia menjelaskan bahwa setelah membersihkan tumpukan material, seluruh peserta gotong royong melanjutkan kegiatan pembersihan di salah satu rumah ibadah yang berada tidak jauh dari lokasi.
“Tidak lama kemudian terlihat asap tebal membumbung tinggi. Kami langsung berkoordinasi dengan pihak Kecamatan Batu Aji untuk menghubungi petugas pemadam kebakaran agar api segera dapat dipadamkan,” ungkap Rahmat.
Menindaklanjuti kejadian itu, Pemko Batam akan melakukan evaluasi bersama pihak kecamatan, kelurahan, serta instansi terkait guna memastikan kegiatan gotong royong dan penataan lingkungan di masa mendatang dapat berlangsung lebih aman, tertib, dan sesuai aturan.
Pemko Batam juga mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi menjaga kebersihan lingkungan secara bertanggung jawab serta segera melaporkan apabila menemukan aktivitas pembuangan limbah, penumpukan scrap, maupun pemanfaatan kawasan ROW yang tidak sesuai peruntukannya.
“Penataan lingkungan merupakan tanggung jawab bersama. Kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat harus terus diperkuat dengan tetap mengedepankan keselamatan, kepatuhan terhadap aturan, serta perlindungan terhadap lingkungan hidup,” tutup Rudi. (*/r/humaspemko)
Editor Dedy Suwadha































