WARTAKEPRI.co.id – Sutrisno (35) oknum Satpol PP di Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, dilaporkan ke unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Kepolisian Resor Jombang. Sutrisno diduga menyetubuhi RA yang masih duduk di bangku SMP.
Kasubag Humas Polres Jombang, Iptu Dwi Retno Suharti, membenarkan hal tersebut. “Hingga saat ini sudah delapan saksi kita periksa. Korban juga masih kita periksa karena masih di bawah umur,” katanya seperti dikutip di metrotvnews, Kamis (12/5/2016).
Retno menjelaskan, dugaan pencabulan terhadap RA terjadi sekitar April 2015. Korban sering bermain ke kantor Satpol PP Kecamatan Jogoroto lantaran rumah korban berseberangan langsung dengan tempat Sutrisno bertugas.
RA mengaku saat itu sering diperlihatkan video porno oleh pelaku dan diminta memeragakan adegan tersebut dengan iming-iming uang Rp50 ribu.
“Aksi dugaan persetubuhan tersebut dari keterangan korban dilakukan di ruangan kantor Satpol PP Kecamatan Jogoroto,” katanya.
Menurut Retno, pascakejadian tersebut RA dikabarkan hamil dan membuat orang tua korban mendesaknya untuk bercerita.
“Korban bercerita dirinya tidak hamil namun mengakui sudah pernah berhubungan dengan terlapor,” tegasnya.
Tak terima dengan ulah oknum satpol pp tersebut, orang tua korban melapor ke Polsek Jogoroto dan diterusan ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Jombang. Namun, Sutrisno belum ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut.
“Kita masih menunggu hasil visum dari rumah sakit untuk memanggil dan meminta keterangan dari terlapor, karena dugaan persetubuhan tersebut sudah berlangsung dari tahun lalu,” pungkasnya. ***




























