Home Bintan Kabur ke Bali, Pelaku Pencabulan Anak di Bintan Berhasil Ditangkap

Kabur ke Bali, Pelaku Pencabulan Anak di Bintan Berhasil Ditangkap

Banner DPRD Batam 2026

WhasApp

WARTAKEPRI.co.id, BINTAN – Tak jera, seorang mantan Napi dengan kasus jambret, HS (L) 30 tahun, kini berurusan kembali dengan Polres Bintan, dengan kasus perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur. Sabtu, (27/7/2024).

HS sempat lari ke wilayah Provinsi Bali, namun Gabungan Satreskrim Polres Bintan dan Unit Reskrim Polsek Bintan Utara berhasil memburu dan menangkap pada hari Selasa (23/7/2024), tersangka diduga telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur pada Senin bulan Juni lalu (24/6/2024) di Tanjung Uban.

Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Marganda P menjelaskan sebelumnya HS kabur ke Provinsi Bali usai melakukan aksi pencabulan terhadap seorang pelajar yang masih duduk di Kelas 1 Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Bintan.

“Perbuatan cabul yang dilakukan tersangka HS pada 24 Juni 2024 dekat rumah tersangka di Kecamatan Bintan Utara,” kata Kasat Reskrim.

AKP Marganda P menjelaskan, modus tersangka melakukan perbuatan cabul terhadap korban berawal dari tersangka meminta korban untuk main kerumahnya, HS merupakan orang dekat maka korban pun mau saja main kerumahnya, disitulah HS melakukan perbuatan tidak senonoh kepada korban.

Setelah kejadian, korban langsung menceritakan hal yang dialaminya kepada orang tuanya, sehingga keluarga korban segera melaporkan ke Kepolisian Resort Bintan.

Setelah menerima laporan tersebut, pihaknya langsung menindak lanjuti dan melakukan penyelidikan. Akhirnya, didapati keberadaan pelaku yang ketika itu sedang berada di wilayah Kecamatan Kuta Utara Provinsi Bali.

“Pelaku ditangkap tim gabungan Satreskrim Polres Bintan dan Unit Reskrim Polsek Bintan utara pada 22 Juli 2024 lalu di Provinsi Bali,” ucap Kasat Reskrim.

Atas perbuatannya, pelaku HS disangkakan Pasal 82 Ayat (1) Jo. 76.E Undang-Undang RI No 35 Tahun 2014, tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 Tahun penjara.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku HS kini telah ditahan di sel Mapolres Bintan.

“Kami masih melakukan penyidikan untuk mengembangkan perkara tersebut, kemungkinan masih ada korban lainnya yang dicabuli oleh tersangka,”tutup Kasat Reskrim.(*)

Pengirim: Agus Ginting

Google News WartaKepri Banner DPRD Batam 2026