WARTAKEPRI.co.id, BINTAN – Kedua orang Pemilik Cafe Gaul Family berinisial MN dan YR setelah gelar perkara di Polres Bintan menjadi tersangka, lantaran diduga mempekerjakan anak dibawah umur sebagai penghibur dan diduga untuk jasa seksual di tempat usahanya yang berada di Tanjunguban Selatan, Kecamatan Bintan Utara.
Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Bimo Dwi Lambang mengatakan, Para korban dipekerjakan sebagai pemandu lagu, dan korban berjumlah 10 orang, terdapat 6 orang dibawah umur sedangkan 4 orang telah dewasa, dengan rincian 3 orang perempuan satu laki-laki.
“Keenam korban dibawah umur dengan usia yang bervariasi dari usia 15 hingga 17 tahun,” katanya, Senin (26/10/2026).
AKP Bimo mengatakan, korban berasal dari Provinsi Jawa Barat, dengan modus operandi yang diduga dilakukan pelaku adalah merekrut korban dengan menawarkan pekerjaan dan penghasilan yang menjanjikan.
Setelah korban menerima tawaran tersebut, AKP Bimo menjelaskan, pelaku diduga menempatkan atau memindahkan korban ke lokasi tertentu.
Menurut dari keterangan AKP Bimo, pelaku MN juga diduga menipu korban, sebab Tersangka MN menyediakan biaya transportasi dari kediaman masing-masing menuju Cafe Gaul Family secara gratis, namun, pada saat para pekerja (korban) sampai di Cafe Gaul Family tersebut, biaya dicatat didalam hutang (kasbon) korban.
Menurut AKP Bimo pula, sistem yang diterapkan MN sengaja membuat korban tidak memiliki pegangan uang sehingga para pekerja (korban) suka tidak suka menerima tawaran Short Time dari para tamu agar memiliki penghasilan tambahan dan untuk memenuhi kebutuhan hidup sampai dengan hutang (kasbon) lunas.
“Korban berusaha mencari tambahan untuk lunasi kasbon dan biaya kos kamar yang telah disediakan,” pungakas Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Bimo Dwi Lambang.
Saat ini tersangka MN dan YR telah diamankan di Rumah Tahanan Polres Bintan, karena dikhawatirkan melarikan diri atau merusak barang bukti atau menghilangkan barang bukti serta mengulangi tindak pidana, sedangkan korban di titipkan rumah yave di batam.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 455 UU Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancaman pidana maksimal 13 (tiga belas) tahun perjara.(*)
Pengirim: Agus Ginting




























