Home Berita Utama Pangkas Ekspor Gas ke Singapura, Bahlil Tegaskan Indonesia Tak Langgar Kontrak

Pangkas Ekspor Gas ke Singapura, Bahlil Tegaskan Indonesia Tak Langgar Kontrak

Kementerian ESDM Ketahanan Energi Nasional
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sekaligus Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi, Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa kebijakan Indonesia mengurangi ekspor gas alam ke Singapura tidak melanggar kontrak.
Banner DPRD Batam 2026

WARTAKEPRI.co.id, JAKARTA – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sekaligus Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi, Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa kebijakan Indonesia mengurangi ekspor gas alam ke Singapura tidak melanggar kontrak yang telah disepakati kedua negara.

Bahlil menyebut, pengurangan pasokan gas sebesar 31 juta kaki kubik standar per hari atau million standard cubic feet per day (MMSCFD) masih berada dalam batas yang diperbolehkan berdasarkan ketentuan kontrak ekspor gas Indonesia dengan Singapura.

Pernyataan tersebut disampaikan Bahlil dalam konferensi pers di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (26/10/2026), menyusul perhatian pemerintah Singapura terhadap kebijakan pengurangan pasokan gas dari Indonesia.

Bahlil menjelaskan, total ekspor gas bumi Indonesia ke Singapura melalui jaringan pipa mencapai sekitar 409,55 MMSCFD. Dari jumlah tersebut, pemerintah mengurangi pasokan sebesar 31 MMSCFD atau sekitar 8 persen.

Menurutnya, pengurangan tersebut belum melewati batas minimum pasokan yang diatur dalam kontrak sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai pelanggaran perjanjian.

“Batas kontrak minimum kita sekitar 91–92. Kita baru 8 persen, kecuali kita potong 10 persen baru melanggar kontrak,” ujar Bahlil.

Pemerintah Prioritaskan Kebutuhan Gas Dalam Negeri

Bahlil menegaskan, pemerintah tetap berkomitmen menghormati kontrak dan aturan yang berlaku. Namun, pemenuhan kebutuhan energi nasional juga menjadi pertimbangan penting dalam menentukan alokasi gas bumi.

Kebijakan pengurangan ekspor tersebut dilakukan di tengah kebutuhan pasokan gas untuk mendukung sektor kelistrikan dalam negeri. Selain itu, terdapat sumur gas yang menjalani pemeliharaan atau penghentian operasi sementara sehingga memengaruhi ketersediaan pasokan.

Pemerintah berupaya memastikan kebutuhan gas untuk pembangkit listrik domestik tetap terpenuhi sebelum menentukan alokasi yang dapat diekspor.

Bahlil menyebut kebijakan tersebut sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto agar pemerintah menjaga komitmen terhadap perjanjian yang berlaku sekaligus mengutamakan kepentingan nasional.

“Negara kita adalah negara yang menghargai kontrak, aturan. Jadi, jangan ajari Indonesia mengenai komitmen untuk menjaga atau menghargai kontrak,” tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa pengurangan ekspor tidak serta-merta berarti Indonesia mengabaikan kewajiban komersial dengan negara mitra.

Singapura Minta Komitmen Kontrak Dipenuhi

Sebelumnya, Perdana Menteri Singapura Lawrence Wong meminta seluruh pihak yang telah menandatangani kontrak komersial pasokan gas untuk memenuhi komitmen masing-masing.

Pernyataan tersebut disampaikan Wong dalam konvensi Partai Aksi Rakyat (People’s Action Party/PAP) pada Minggu (25/10/2026), sehari setelah Indonesia mulai mengurangi ekspor gas ke Singapura.

Wong menegaskan, importir gas di Singapura akan mengambil langkah yang diperlukan untuk melindungi hak dan kepentingannya berdasarkan kontrak yang berlaku.

Otoritas Pasar Energi Singapura (Energy Market Authority/EMA) menyebut pengurangan pasokan sebesar 31 MMSCFD tersebut setara dengan kurang dari 2 persen dari total kebutuhan gas harian Singapura.

Gas alam merupakan sumber energi utama bagi Singapura. Sekitar 95 persen produksi listrik negara tersebut menggunakan gas alam, dengan sebagian pasokan diperoleh melalui jaringan pipa dari Indonesia.

Singapura juga memiliki fasilitas impor gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) yang memungkinkan negara tersebut memperoleh pasokan dari berbagai negara.

Pasokan Gas Dialihkan untuk Kebutuhan Domestik

Pengurangan ekspor gas ke Singapura mulai diberlakukan pada Sabtu (24/10/2026). Kebijakan tersebut mencakup pengalihan alokasi gas dari wilayah Natuna sebesar 15 MMSCFD dan Sumatra sebesar 16 MMSCFD.

Gas dari Natuna dialihkan untuk mendukung kebutuhan PT PLN Batam melalui jaringan pipa WNTS–Pulau Pemping–Batam. Sementara itu, gas dari Sumatra dialokasikan untuk kebutuhan kelistrikan di Batam, Bintan, dan Sumatra melalui jaringan pipa PT Transportasi Gas Indonesia (TGI).

Pemerintah menyatakan pengalihan tersebut dilakukan untuk menjaga keandalan pasokan gas bagi pembangkit listrik di dalam negeri.

Meski demikian, perkembangan pasokan dan kebutuhan energi akan terus dipantau untuk menentukan kebijakan selanjutnya.

Bahlil menegaskan bahwa pemerintah tetap menghormati kesepakatan yang berlaku dengan Singapura. Di sisi lain, pemerintah juga berupaya memastikan sumber daya energi nasional dapat dimanfaatkan untuk mendukung kebutuhan masyarakat dan menjaga keandalan sistem kelistrikan.

Dengan kebijakan tersebut, pemerintah berupaya menyeimbangkan kewajiban kontrak ekspor dengan prioritas pemenuhan kebutuhan energi dalam negeri.

Sumber: CNBC Indonesia/BeritaSatu/YoutubeESDM

Editor Dedy Suwadha

Hotman Paris Peringatkan Risiko Gugatan Internasional Usai RI Pangkas Ekspor Gas ke Singapura

WhasApp

Google News WartaKepri