Home Hukrim Polsek Kundur Hentikan Penyelidikan Dugaan Pencurian Dua Cincin Emas, Ini Penjelasannya

Polsek Kundur Hentikan Penyelidikan Dugaan Pencurian Dua Cincin Emas, Ini Penjelasannya

Polsek Kundur mengklarifikasi penghentian penyelidikan kasus dugaan pencurian emas
Polsek Kundur mengklarifikasi penghentian penyelidikan kasus dugaan pencurian emas yang dilaporkan Aprizal Reynaldi Sitompul (Apex), yang sebelumnya viral akibat video dugaan intimidasi.(Foto: Junizar)
Banner DPRD Batam 2026

WARTAKEPRI.co.id, KARIMUN – Polsek Kundur, Polres Karimun, memberikan klarifikasi terkait penghentian penyelidikan kasus dugaan pencurian dua cincin emas yang dilaporkan Aprizal Reynaldi Sitompul alias Apex.

Kasus tersebut sebelumnya menjadi sorotan di tengah masyarakat, setelah pelapor mengunggah video yang berisi dugaan intimidasi terkait penanganan laporannya.

Kapolsek Kundur, AKP Sarianto, menjelaskan, penyelidikan perkara tersebut dihentikan pada 1 September 2026 setelah melalui serangkaian pemeriksaan, klarifikasi, dan gelar perkara.

“Peristiwa yang dilaporkan bermula pada 5 Mei 2019. Saat itu, pelapor menitipkan dua cincin emas beserta suratnya kepada Kurniawan untuk dijual. Pelapor juga menyerahkan uang sebesar Rp100.000 sebagai ongkos penjualan,” terang Sarianto, Senin (26/10/2026).

Namun, kata Sarianto, setelah Kurniawan tidur dan terbangun, kedua cincin emas tersebut diketahui telah hilang, sementara uang yang dititipkan masih ada.

“Penyelidik telah melakukan serangkaian langkah untuk mengklarifikasi peristiwa tersebut dan menilai apakah terdapat dasar yang cukup untuk melanjutkan perkara ke tahap penyidikan,” ungkap Sarianto.

Ia berujar, dalam proses penyelidikan, Polsek Kundur telah meminta keterangan dari delapan orang, termasuk pelapor, Kurniawan, dan sejumlah saksi lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Penyelidik juga meminta pendapat ahli pidana, Prof. Dr. Alwan Hadiyanto, S.H., M.H., C.Med., C.CL, untuk memperoleh pandangan hukum terhadap peristiwa yang dilaporkan.

“Perkembangan penanganan perkara telah disampaikan kepada pelapor melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP),” imbuhnya.

Gelar perkara dilaksanakan di Polres Karimun pada 21 Agustus 2026, kemudian dilanjutkan dengan gelar perkara khusus pada 31 Agustus 2026 yang turut dihadiri pelapor.

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara tersebut, polisi menilai bukti awal yang tersedia belum mencukupi untuk meningkatkan perkara ke tahap penyidikan,” tuturnya.

Sarianto menyebut, terdapat sejumlah kendala dalam proses pembuktian. Di antaranya, belum ditemukan saksi yang melihat langsung dugaan pencurian, dokumen kepemilikan cincin emas belum ditemukan dalam proses penyelidikan, serta belum tersedia bukti pendukung lain yang dapat mengarahkan dugaan perbuatan kepada orang tertentu.

Meski demikian, ia menegaskan, tidak ditemukannya saksi mata atau dokumen kepemilikan tertentu tidak serta-merta membuktikan bahwa tindak pidana tidak terjadi.

“Penilaian perkara harus didasarkan pada keseluruhan fakta dan alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum,” jelasnya.

Atas dasar hasil gelar perkara khusus tersebut, penyelidikan dihentikan dan administrasi penghentiannya diterbitkan pada 1 September 2026.

Sarianto mengungkapkan, keputusan itu didasarkan pada belum terpenuhinya syarat minimum pembuktian sebagaimana dirujuk dalam Pasal 235 KUHAP baru.

“Penghentian tersebut dilakukan pada tahap penyelidikan, bukan penghentian penyidikan. Penyelidikan dapat dilakukan kembali apabila ditemukan bukti baru yang relevan sesuai ketentuan hukum,” tutur Sarianto.

Selain melaporkan dugaan pencurian, pelapor disebut telah menyampaikan pengaduan kepada Propam Polda Kepulauan Riau dan Itwasda Polda Kepulauan Riau terkait penanganan perkara tersebut.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan yang disampaikan dalam bahan perkara, Paminal Polda Kepri menyatakan pengaduan terhadap personel Polsek Kundur tidak terbukti. Pemeriksaan tersebut dilakukan pada 7 September 2026 di Polres Karimun,” pungkasnya.

Itwasda Polda Kepri kata Sarianto meminta laporan hasil penyelidikan terkait perkara tersebut.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dilaporkan, penanganan penyelidikan oleh Polsek Kundur dinilai telah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP),” ujar Sarianto.

Sarianto menegaskan bahwa hasil pemeriksaan terhadap pengaduan personel merupakan bagian dari evaluasi prosedur penanganan perkara. Adapun penilaian mengenai ada atau tidaknya tindak pidana tetap harus didasarkan pada fakta, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku.

Ia menambahkan, Polsek Kundur berkomitmen menangani setiap laporan masyarakat secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum.

Polisi juga menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan pengaduan melalui mekanisme yang tersedia. Apabila pelapor memiliki bukti baru yang relevan, bukti tersebut dapat disampaikan untuk dinilai dan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.

“Setiap keputusan dalam penanganan perkara harus didasarkan pada hasil pemeriksaan serta fakta yang dapat dipertanggungjawabkan,” tandas Sarianto.

Penulis: Junizar
Editor: Azis

WhasApp

Google News WartaKepri