
WARTAKEPRI.co.id, KARIMUN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karimun, memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1,3 kilogram di Mapolres Karimun, Rabu (21/10/2026).
Barang haram tersebut sebelumnya ditemukan mengapung di perairan Ketapang oleh petugas Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau.
Kegiatan pemusnahan tersebut turut dihadiri perwakilan Kejaksaan Negeri Karimun, Badan Narkotika Nasional (BNN) Karimun, Bea Cukai Karimun, serta tokoh masyarakat.
KBO Satresnarkoba Polres Karimun, Ipda Jackson Marpaung, menjelaskan, sabu tersebut ditemukan pada 3 Oktober 2026 sekitar pukul 08.45 WIB, saat Satgas Bea Cukai 1305 bersandar di Dermaga Ketapang.
“Saat hendak turun dari kapal, petugas melihat sebuah bungkusan plastik yang terombang-ambing di perairan,” terang Jackson.
Ia menyebut, setelah diambil dan dilakukan pemeriksaan serta uji laboratorium, bungkusan tersebut diketahui berisi narkotika jenis sabu.
“Pada tanggal 3 Oktober 2026 sekitar pukul 08.45 WIB pagi, Satgas BC 1305 bersandar di Dermaga Ketapang,” ujar Jackson.
“Saat hendak turun, petugas menemukan bungkusan plastik yang terombang-ambing di perairan Ketapang,” tambah Jackson.
Setelah diambil dan dilakukan uji laboratorium, kata Jackson, ternyata barang tersebut merupakan narkotika jenis sabu.
Ia menyebut, hingga saat ini pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap pemilik barang haram tersebut.
Berdasarkan dugaan sementara, sabu tersebut sengaja dibuang oleh pemiliknya. Namun, polisi masih mendalami asal-usul barang bukti tersebut dan berupaya mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab.
“Dugaan sementara, barang tersebut sengaja dibuang oleh pemiliknya. Saat ini tim sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menemukan pemilik barang tersebut,” jelasnya.
Jackson mengungkapkan, sabu seberat 1,3 kilogram tersebut diperkirakan memiliki nilai mencapai Rp700 juta apabila berhasil diedarkan.
Menurutnya, pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Karimun dalam memberantas peredaran gelap narkotika serta mencegah barang terlarang tersebut disalahgunakan.
“Pemusnahan barang bukti hari ini sebagai komitmen kami terkait pemberantasan narkotika,” tegasnya.
Polres Karimun terus melakukan penyelidikan atas penemuan sabu tersebut, masih berlanjut guna mengungkap pemilik dan kemungkinan keterkaitan barang bukti dengan jaringan peredaran narkotika.
“Masyarakat diharapkan berperan aktif memberikan informasi kepada aparat penegak hukum, apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika,” tandasnya.
Penulis: Junizar
Editor: Azis





























