Home Berita Utama Hotman Paris Peringatkan Risiko Gugatan Internasional Usai RI Pangkas Ekspor Gas ke...

Hotman Paris Peringatkan Risiko Gugatan Internasional Usai RI Pangkas Ekspor Gas ke Singapura

Hotman Paris dan Rekan
Pengacara Hotman Paris dan Rekan
Banner DPRD Batam 2026

WARTAKEPRI.co.id, JAKARTA – Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea mengingatkan pemerintah Indonesia untuk mengantisipasi risiko gugatan arbitrase internasional menyusul kebijakan pengurangan ekspor gas alam ke Singapura.

Peringatan tersebut disampaikan Hotman melalui video di akun Instagram yang menjadi perhatian publik pada Senin (26/10/2026). Ia menyoroti kemungkinan munculnya sengketa kontrak komersial apabila pengurangan pasokan gas dinilai merugikan pihak pembeli.

Dikutip dari pemberitaan NTVNews dan Law-Justice, Hotman menilai kontrak perdagangan gas antara Indonesia dan pihak asing umumnya mengatur mekanisme penyelesaian sengketa melalui lembaga arbitrase internasional.

Karena itu, ia meminta pemerintah tidak mengabaikan potensi konsekuensi hukum dari kebijakan pengurangan pasokan energi tersebut.

“ Hati-hati jangan sampai nanti pihak Indonesia apakah itu BUMN atau apa, digugat di arbitrase internasional, ganti rugi,” kata Hotman dalam pernyataannya sebagaimana dikutip Law-Justice.

Soroti Potensi Ganti Rugi

Hotman menjelaskan, sengketa kontrak komersial dapat menimbulkan tuntutan ganti rugi apabila salah satu pihak terbukti melanggar kewajibannya.

Ia menyoroti kemungkinan tuntutan atas kerugian nyata maupun jenis ganti rugi lain yang dapat berlaku berdasarkan hukum dan ketentuan kontrak terkait.

Menurut Hotman, persoalan pasokan gas perlu diperhatikan secara serius karena menyangkut kebutuhan energi yang penting bagi negara penerima.

Ia juga mengingatkan bahwa putusan arbitrase internasional dalam kondisi tertentu dapat dimintakan pelaksanaannya terhadap aset pihak yang kalah di negara lain.

Meski demikian, pelaksanaan putusan tersebut tidak berlangsung secara otomatis. Prosesnya tetap bergantung pada ketentuan hukum yang berlaku, yurisdiksi tempat aset berada, serta persyaratan pengakuan dan pelaksanaan putusan arbitrase.

Hotman Minta Pemerintah Siapkan Tim Hukum

Untuk mengantisipasi kemungkinan sengketa, Hotman menyarankan pemerintah membentuk tim hukum yang memiliki keahlian khusus di bidang litigasi komersial internasional.

Menurutnya, langkah antisipatif diperlukan agar pemerintah dan perusahaan negara memiliki persiapan hukum apabila persoalan pengurangan pasokan gas berlanjut ke forum penyelesaian sengketa internasional.

Hotman juga menyinggung putusan arbitrase yang menurut keterangannya telah merugikan pihak Indonesia. Namun, rincian perkara, pihak yang terlibat, dan dasar hukum setiap putusan perlu diperiksa secara terpisah sebelum dijadikan dasar perbandingan dengan persoalan ekspor gas ke Singapura.

Bahlil Sebut Indonesia Tidak Melanggar Kontrak

Di sisi lain, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan kebijakan pengurangan ekspor gas ke Singapura tidak melanggar kontrak.

Bahlil menjelaskan, Indonesia mengurangi pasokan gas melalui pipa sebesar 31 juta kaki kubik standar per hari atau million standard cubic feet per day (MMSCFD), dari total ekspor sekitar 409,55 MMSCFD.

Menurut pemerintah, pengurangan tersebut masih berada dalam batas yang diperbolehkan berdasarkan ketentuan kontrak yang berlaku.

Pemerintah menyebut kebijakan itu dilakukan untuk mengutamakan kebutuhan energi dalam negeri, termasuk pasokan bagi pembangkit listrik dan kebutuhan industri.

Perbedaan penekanan antara Hotman dan pemerintah terletak pada aspek yang disoroti. Hotman mengingatkan potensi risiko hukum jika terjadi pelanggaran kontrak, sedangkan Bahlil menyatakan pengurangan pasokan yang dilakukan pemerintah masih sesuai dengan ketentuan perjanjian.

Hingga informasi yang dirujuk dalam pemberitaan tersebut, peringatan Hotman tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa Singapura telah mengajukan gugatan arbitrase atas kebijakan pemangkasan ekspor gas tersebut.

Perkembangan selanjutnya bergantung pada ketentuan kontrak, posisi para pihak, serta langkah yang mungkin diambil dalam hubungan dagang kedua negara.

Sumber: NTVNews, Law-Justice, dan Bloomberg Technoz, 26 Oktober 2026.

Pangkas Ekspor Gas ke Singapura, Bahlil Tegaskan Indonesia Tak Langgar Kontrak

WhasApp

Google News WartaKepri