WARTAKEPRI.co.id BINTAN – Tim gabungan Satreskrim Polres Bintan bersama Unit Reskrim Polsek Bintan Timur berhasil mengungkap kasus penipuan di sebuah toko emas di Kecamatan Bintan Timur. Seorang pria berinisial T.M.M. (29) ditangkap setelah diduga melakukan aksi penipuan dengan modus menggunakan bukti transfer fiktif untuk membeli perhiasan emas senilai puluhan juta rupiah.
Kapolres Bintan AKBP Argya Satrya Bhawana melalui Kapolsek Bintan Timur AKP Aang Setiawan menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan terkait dugaan penipuan yang terjadi di Toko Emas Zamzam, Jalan Barek Motor, Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku yang merupakan karyawan swasta dan berdomisili di Kecamatan Bintan Timur itu diduga memanfaatkan bukti transfer palsu untuk meyakinkan korban bahwa pembayaran telah dilakukan.
Aksi pelaku bermula saat mendatangi Toko Emas Zamzam dan membeli sebuah cincin bayi senilai Rp750 ribu. Pada transaksi pertama tersebut, dana pembelian memang masuk ke rekening pemilik toko sehingga tidak menimbulkan kecurigaan.
Tak lama berselang, pelaku kembali ke toko yang sama dan membeli gelang emas seberat sekitar 10,43 gram dengan harga Rp30,3 juta. Seperti sebelumnya, pelaku menunjukkan bukti transfer kepada penjaga toko dan kemudian membawa gelang emas tersebut setelah transaksi dianggap selesai.
Namun, setelah dilakukan pengecekan, dana sebesar Rp30,3 juta yang tercantum dalam bukti transfer ternyata tidak pernah masuk ke rekening pemilik toko. Hasil pemeriksaan rekening koran bank terkait juga memastikan bahwa transaksi tersebut tidak pernah diterima, sehingga korban mengalami kerugian sekitar Rp30,3 juta.
Menindaklanjuti laporan korban, Unit Reskrim Polsek Bintan Timur berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Bintan untuk melakukan penyelidikan dan memburu pelaku. Dari hasil pengembangan, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di sebuah rumah kontrakan di Perumahan Gesya Gurindam 1, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang.
Setelah berkoordinasi dengan pihak lingkungan setempat, tim gabungan bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Dalam pemeriksaan awal, T.M.M. mengakui telah membeli gelang emas di Toko Emas Zamzam menggunakan bukti transfer yang tidak sesuai dengan transaksi sebenarnya.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit telepon genggam, pakaian yang digunakan saat beraksi, satu unit sepeda motor, serta barang-barang lain yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Saat ini pelaku telah ditahan di Polsek Bintan Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penipuan.
Melalui Kanit Reskrim Polsek Bintan Timur Iptu Yofi Akbar, AKP Aang Setiawan mengimbau para pelaku usaha agar lebih teliti dalam menerima transaksi non-tunai. Pemilik usaha diminta memastikan dana benar-benar masuk ke rekening sebelum menyerahkan barang kepada pembeli guna mencegah terulangnya kasus serupa.(*)




























