WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Aksi pencurian fasilitas umum yang meresahkan masyarakat di Kota Batam akhirnya terungkap. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri melalui Subdit III Jatanras berhasil membekuk seorang pria berinisial SF yang diduga mencuri sejumlah penutup drainase di kawasan Terowongan Pelita, Kelurahan Sungai Panas, Kecamatan Batam Kota.
Penangkapan pelaku dilakukan setelah polisi menerima laporan dan informasi dari masyarakat terkait hilangnya sejumlah penutup drainase yang menjadi bagian dari infrastruktur jalan di kawasan tersebut.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, menjelaskan bahwa tim opsnal Subdit III Jatanras langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polda Kepri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta melindungi fasilitas umum yang digunakan untuk kepentingan masyarakat luas,” ujar Nona Pricillia.
Rusak Beton, Angkut Besi dengan Becak Motor
Dari hasil pemeriksaan, diketahui pelaku menjalankan aksinya dengan cara merusak struktur beton penutup drainase menggunakan palu besi. Setelah rangka besi terlepas, pelaku mengangkutnya menggunakan becak motor menuju rumahnya sebelum dijual ke penampung besi tua.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Pol. Ronni Bonic, mengungkapkan bahwa aksi tersebut dilakukan berulang kali hingga menyebabkan hilangnya sembilan unit penutup drainase milik BP Batam.
“Tersangka merusak beton penutup drainase menggunakan palu besi, kemudian mengambil rangka besinya untuk dijual sebagai besi tua,” jelas Ronni.
Menurutnya, tindakan tersebut tidak hanya menyebabkan kerugian materiil, tetapi juga membahayakan keselamatan pengguna jalan. Lubang drainase yang terbuka berpotensi menjadi perangkap bagi pengendara maupun pejalan kaki yang melintas, terutama pada malam hari.
Polisi Sita Becak Motor dan Besi Curian
Saat melakukan penangkapan, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan maupun hasil dari tindak pidana tersebut.
Barang bukti yang disita antara lain:
1 unit becak motor;
1 unit palu besi;
Tumpukan rangka besi penutup drainase seberat sekitar 10 kilogram;
1 helai baju warna hitam;
1 helai celana jeans pendek warna biru dongker.
Akibat aksi pencurian tersebut, BP Batam mengalami kerugian akibat hilangnya sembilan unit penutup drainase dengan nilai kerugian diperkirakan mencapai Rp6,3 juta.
Terancam 7 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, SF dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) Huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian dengan pemberatan terhadap barang yang diperuntukkan bagi kepentingan umum.
“Tersangka terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun,” tegas Ronni.
Tak hanya itu, hasil pemeriksaan kesehatan dan tes urine terhadap pelaku menunjukkan hasil positif mengandung amphetamine dan methamphetamine, yang mengindikasikan adanya penyalahgunaan narkotika.
Masyarakat Diminta Ikut Awasi Fasilitas Umum
Polda Kepri mengimbau masyarakat untuk ikut menjaga fasilitas umum yang telah dibangun menggunakan anggaran negara demi kepentingan bersama. Warga juga diminta segera melaporkan aktivitas mencurigakan atau tindak pidana yang terjadi di lingkungan sekitar.
Laporan dapat disampaikan melalui Layanan Polisi 110 yang aktif 24 jam, aplikasi Polri Super Apps, maupun kantor kepolisian terdekat.
“Partisipasi aktif masyarakat sangat dibutuhkan untuk mewujudkan situasi kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah Kepulauan Riau,” tutup Kombes Pol. Nona Pricillia. (*)
@wartakepri Berita TikTok – Kapolda Kepri Deklarasikan Perang terhadap Komplotan Rayap Besi Perusak Fasilitas Publik di Batam #Rayapbesi #Medan #PoldaKepri #PolrestaBarelang #PencurianBesi #Batam #Kepri #wartakepritv ♬ original sound – WartaKepri.co.id
Editor Dedy Suwadha




























