WARTAKEPRI.co.id, KARIMUN – Upaya pihak Bea Cukai Kepulauan Riau (Kepri) menindak dan mengamankan sebuah kapal yang mengangkut 700 karung pakaian bekas dari Malaysia, Senin (23/5) sekitar pukul 00.45 WIB di perairan Tanjung Siapi-api.
Upaya penindakan oleh Kapal patroli BC-6003, tidak berjalan mulus, karena dari atas kapal terjadi pelemparan bom molotov oleh massa yang berada di kapal penyelundupan yang tidak memiliki nama.
” Ketika BC-6003 mencegat kapal tersebut, ada perlawanan namuntidak ada petugas yang terluka dalam kejadian tersebut,” kata Kepala Bidang Penindakan dan Sarana Operasi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau (Kepri) R Evy Suhartantyo di Kanwil BC Kepri, Meral, Karimun, Kepri, Rabu (25/05/2016)
Evy Suhartantyo menuturkan, massa yang berjumlah sekitar 23 orang, ditambah sembilan ABK memberikan perlawanan dengan melempari BC-6003 dengan bom molotov dan obor yang sudah dinyalakan. BC-6003 yang dikomandani Kurniawan berhasil melumpuhkan aksi anarkis massa.
Akibat pelemparan molotov ini, petugas BC berhasil memadamkan api dengan meriam air atau water canon. Selain bom molotov dan obor terbuat dari bambu, massa juga mempersenjatai diri dengan senjata tajam berupa gancu.
” Sebagian dari senjata tajam itu berhasil diamankan, sebagian mereka buang ke laut,” kata dia.
Adapun kronologisnya, petugas patroli BC-6003 sempat menemukan dua boat dalam kondisi kosong, namun kapal tersebut diduga untuk mengangkut massa.
” Ada dugaan seseorang mengerahkan mereka untuk memberikan perlawanan ketika kapal tanpa nama tersebut dicegat petugas patroli. Massa diduga berasal dari Tanjungbalai Asahan,” katanya.
Kapal tanpa nama dengan bobot 30 GT berhasil dikuasai, berikut massa yang berbuat anarkis dan ABK-nya ditarik ke dermaga Ketapang Kanwil Ditjen BC Khusus Kepri di Meral, Kabupaten Karimun.
Berdasarkan penyelidikan sementara, pakaian bekas sebanyak 700 karung tersebut hendak dibawa ke Tanjungbalai Asahan, Sumatera Utara. Pakaian bekas sebanyak itu ditaksir bernilai sekitar Rp2,1 miliar.
“Pemilik pakaian bekas itu masih diselidiki teman-teman di penyidikan,” kata dia.
Menurut keterangan pelaku anarkis, Ridwan, mengaku dibayar sebesar Rp1,5 juta untuk memberikan perlawanan kepada petugas patroli BC.
” Saya diupah Rp1,5 juta. Kebetulan saya perlu uang,” kata dia dari balik jeruji sel Kanwil BC Kepri.
Adapun nilai barang seludupan kisaran Rp. 2.100.000.000. Atas kejadian ini, pelaku dikenakan Pasal 102 huruf (a) UU NO. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. Isinya, mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifest sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7A ayat (2); dipidana karena melakukan penyelundupan di bidang impor dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah). (ria/dedy)




























