WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Jaksa Penuntut Umum (JPU), Nani SH membacakan dakwaan terhadap empat terdakwa kasus pencurian tabung gas ukuran 3kg dari pangkalan milik saksi Agus Sutono.
Keempat terdakwa Feri Harianja, Budi, Dedi dan terdakwa David Lesmana selaku penadah atau pembeli tabung gas. Disamping bacaan dakwaan oleh Jaksa juga mendengarkan keterangan dari saksi Agus Sutono selaku pemilik tabung dan saksi Ahmad Arif Rahman, orang yang melihat gembok rusak.
Kemudian saksi Daniel menerangkan, awal penangkapan karena ada ribut di depan Aviari dan berteriak bahwa orang ini mencuri tabung gas.
Keempat terdakwa Feri Harianja, Budi, Dedi dan terdakwa David Lesmana selaku penadah atau pembeli tabung gas. Disamping bacaan dakwaan oleh Jaksa juga mendengarkan keterangan dari saksi Agus Sutono selaku pemilik tabung dan saksi Ahmad Arif Rahman, orang yang melihat gembok rusak.
Kemudian saksi Daniel menerangkan, awal penangkapan karena ada ribut di depan Aviari dan berteriak bahwa orang ini mencuri tabung gas.
Maka ditangkaplah terdakwa Feri pada tanggal 12 Pebruari 2016 di Aviari dan dibawa ke rumah Agus Sutono selaku pemilik tabung gas. Terangnya.
Saksi Agus Sutono mengaku kehilangan tabung gas kosong ukuran 3 kg sebanyak 52 tabung dari gudang miliknya dengan merusak gembok dan rantai.
” Tabung gas ukuran 3 kg yang diambil terdakwa sebanyak 52 tabung dengan harga per tabung Rp.150 ribu,” ujar Agus
Lanjut saksi Agus, keluarga terdakwa David Lesmana telah melakukan perdamaian dengan saya, dan menyanggupi menggantikan tabung gas ukuran 3 kg sebanyak 25 tabung.
” Yang mulia, kalau bisa tabung gas saya itu dikembalikan semua agar bisa jualan lagi,” ujar Agus polos
Awal terjadinya pencurian direncanakan terdakwa Feri dan Budi. Setelah gembok pangkalan gas dibuka lalu terdakwa Feri menghubungi terdakwa Dedi sekitar pukul 23.30 wib untuk mengangkut tabung dengan mobil yang sudah dirental sebelumnya.
Setelah itu, terdakwa Dedi datang ke lokasi kedua terdakwa dengan membawa mobil avanza. Ketiga terdakwa memasukkan tabung tersebut ke dalam mobil untuk dijual.
” Yang mulia, kami menjual tabung gas kepada terdakwa David Lesmana dengan harga Rp70 ribu per tabung,” terang terdakwa Feri dan Budi, Rabu (26/5/2016) pada hakim Julkifli SH, Hera Polosia dan Iman Budi SH di Pengadilan Negeri Batam.
Terdakwa David Lesmana yang berprofesi sebagai penampung besi tua membeli tabung gas dari ketiga terdakwa seharga Rp 1,2 juta dengan jumlah 18 tabung gas ukuran 3 kg.
“Saya membeli tabung gas tersebut karena murah dan tidak mengetahui bahwa itu barang curian,” ujar David
Keterangan terdakwa Budi dan Feri berbeda dengan keterang saksi Agus dan mengaku hanya mencuri tabung gas dengan jumlah 18 tabung saja, sementara Agus mengaku kehilangan 52 tabung gas.
Atas perbuatan terdakwa, JPU, Nani SH memberikan pasal yang berbeda antara pencuri dan penadah. Terdakwa Feri, Budi dan Dedi dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 4 dan 5 KUHP tentang pencurian. Sementara terdakwa David Lesmana dikenakan pasal 480 ayat 1 kUHP tentang penadahan barang. Kata Jaksi Nani SH.
Sidang kembali digelar minggu depan dengan agenda mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum. (nikson)
Saksi Agus Sutono mengaku kehilangan tabung gas kosong ukuran 3 kg sebanyak 52 tabung dari gudang miliknya dengan merusak gembok dan rantai.
” Tabung gas ukuran 3 kg yang diambil terdakwa sebanyak 52 tabung dengan harga per tabung Rp.150 ribu,” ujar Agus
Lanjut saksi Agus, keluarga terdakwa David Lesmana telah melakukan perdamaian dengan saya, dan menyanggupi menggantikan tabung gas ukuran 3 kg sebanyak 25 tabung.
” Yang mulia, kalau bisa tabung gas saya itu dikembalikan semua agar bisa jualan lagi,” ujar Agus polos
Awal terjadinya pencurian direncanakan terdakwa Feri dan Budi. Setelah gembok pangkalan gas dibuka lalu terdakwa Feri menghubungi terdakwa Dedi sekitar pukul 23.30 wib untuk mengangkut tabung dengan mobil yang sudah dirental sebelumnya.
Setelah itu, terdakwa Dedi datang ke lokasi kedua terdakwa dengan membawa mobil avanza. Ketiga terdakwa memasukkan tabung tersebut ke dalam mobil untuk dijual.
” Yang mulia, kami menjual tabung gas kepada terdakwa David Lesmana dengan harga Rp70 ribu per tabung,” terang terdakwa Feri dan Budi, Rabu (26/5/2016) pada hakim Julkifli SH, Hera Polosia dan Iman Budi SH di Pengadilan Negeri Batam.
Terdakwa David Lesmana yang berprofesi sebagai penampung besi tua membeli tabung gas dari ketiga terdakwa seharga Rp 1,2 juta dengan jumlah 18 tabung gas ukuran 3 kg.
“Saya membeli tabung gas tersebut karena murah dan tidak mengetahui bahwa itu barang curian,” ujar David
Keterangan terdakwa Budi dan Feri berbeda dengan keterang saksi Agus dan mengaku hanya mencuri tabung gas dengan jumlah 18 tabung saja, sementara Agus mengaku kehilangan 52 tabung gas.
Atas perbuatan terdakwa, JPU, Nani SH memberikan pasal yang berbeda antara pencuri dan penadah. Terdakwa Feri, Budi dan Dedi dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 4 dan 5 KUHP tentang pencurian. Sementara terdakwa David Lesmana dikenakan pasal 480 ayat 1 kUHP tentang penadahan barang. Kata Jaksi Nani SH.
Sidang kembali digelar minggu depan dengan agenda mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum. (nikson)

























