WARTAKEPRI.co.id , KARIMUN – Ada-ada saja ulah remaja tanggung di Karimun ini. Bergaya-gaya dengan cara berfoto-foto bersama dan juga selfi di Bandara Raja Haji Abdullah Kecamatan Tebing akhirnya harus berurusan dengan polisi.
Ini terjadi Selasa (24/5/2016) sekitar pukul 16.30 WIB. Pihak bandara yang meminta bantuan Jajaran Polsek Tebing mengamankan tujuh remaja tanggung tersebut karena kedapatan memasuki areal bandara tanpa izin.
Ketujuh remaja tersebut secara sengaja memasuki areal sisi kiri bandara hanya sekedar nongkrong dan berfoto selfie. Tindakan ini dianggap melanggar undang-undang dan hukum pidana karena menyangkut faktor keamanan, dan keselamatan penerbangan.
Arif Saka Buana Kepala Unit Aviation Security (Kanit Avsec) Bandara Raja Haji Abdullah mengakui kejadian tersebut.
“Awalnya kita sudah memberikan peringatan secara santun, tetapi ketujuh remaja tersebut tidak mengindahkannya. Untuk itu kita putuskan untuk mengamankan tujuh remaja ini dengan dibantu Jajaran Kepolisian dari Polsek Tebing. Selanjutnya akan dilakukan pembinaan,” ungkapnya
Arif menjelaskan tindakan ketujuh remaja tersebut dianggap telah melanggar undang-undang tahun 2009 pasal 210.
Isinya kurang lebih tentang larangan bagi setiap orang berada di daerah tertentu di bandar udara. Alasannya membuat halangan (obstacle), dan atau melakukan kegiatan lain di kawasan, keselamatan operasi penerbangan yang dapat membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan, kecuali memperoleh izin dari otoritas bandar udara.
“Jika melanggar pasal ini, akan diancam pidana sesuai pasal 421 dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000,” kata Arif.
Arif berharap masyarakat karimun dan sekitarnya menyadari, dan memahami peraturan ini, dan tidak dibenarkan secara sengaja memasuki kawasan bandara tanpa seizin petugas bandara.(lendoot.com)
























