WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Sidang putusan perkara perdata soal kepemilikan hotel BCC antara Conti Chandra dan Tjipta Fujiarta ditunda Majelis hakim Pengadilan Negeri Batam.
“Sidang putusan hari ini soal perkara hotel BCC ditunda karena Majelis Hakim masih mempelajari bukti para pihak dan belum selesai musyawarah,” ungkap Wahyu Prasetyo SH, Kamis (26/5/2016) di PN Batam.
Disamping berkasnya banyak, maka sangat hati hati dalam membuat keputusan sehingga majelis hakim harus mempelajarinya lebih mendalam.Atas dasar itulah sidang ditunda dan para pihak dapat memahami. Tegas Wahyu.
Kasus Hotel BCC terus bergulir dengan tersangka Tjipta Fujiarta Cs yang mengklaim telah membelinya dari Conti Chandra selaku pemilik hotel yang sesungguhnya.
Menurut Edward Purba selaku kuasa hukum Conti Chandra menerangkan perusahaan ini didirikan oleh Conti Chandra dengan nama PT.Bangun Megah Semesta (BMS) bersama temanya Hasan, Wie Meng, Andrea sie dan Sutriswi.
Setelah perusahaan berjalan, Conti Chandra melakukan pengembangan dengan pembangunan apartemen dan Hotel BCC sampai beroperasi.
Dalam perjalanan hotel BCC, kondisi keuangan Conti Chandra bersama temannya menipis dan butuh dana segar maka mencoba meminjam uang melalui Tjipta Fujiarta sebesar Rp 27 miliar dan uang tersebut pun sudah dikembalikan beserta bunganya.
Lanjut Edward Purba SH, pihak Tjipta Fujiarta Cs memiliki niat buruk dan mengaku sudah membeli hotel BCC dengan mempropagandakan akte bersama notaris Angly Cenggana SH dan Saifuddin SH, yang dalam kasus ini ikut menjadi tergugat.
“Untuk membuktikan lokus dari perkara ini, Majelis Hakim Wahyu Prasetyo SH.MH yang didampingi Hakim anggota Tiwik SH, MHum dan Endi Nurindra Putra SH. MH, sudah melakukan gelar perkara dilokasi hotel,” kata Edward.
Selain tersangka Tjipta Fudjiarta sebagai Tergugat 1, ada beberapa pihak juga ikut digugat antara lain Rikardo Fudjiarta putra sulung Tjipta Fudjiarta sebagai tergugat II.
Kemudian Jenny, putri Tjipta Fudjiarta sebagai tergugat III, Jauhari sebagai tergugat IV, Toh York Yee Winston sebagai tergugat V, Anly Cenggana sebagai tergugat VI dan Syafudin sebagai tergugat VII.
Sementata Wie Meng turut tergugat I dan Hasan turut tergugat II, Andres Sie turut tergugat III serta Sutriswi turut tergugat IV.(nikson)
#Kepri #Hotel
























