Masa Penahaan Tiga Terdakwa Ektasi 1300 Butir Habis

WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Masa penahanan tiga terdakwa Sugiarto, Hendra dan Khan Hawn Leong pengedar 1300 butir ekstasi dan sabu telah habis, mulai penahanan penyidik, Jaksa Penuntut Umum dan Hakim.

Hal ini diakui oleh Endi Nurindra Putra SH selaku Humas PN Batam dan sekaligus ketua Majelis hakim yang menyidangkan perkara ini.

“Ya, PN Batam sudah mengirimkan surat permohonan perpanjangan 31 Mei 2016 lalu, namun suratnya baru turun pada Rabu (8/6/2016). Sementara ketiga terdakwa masa tahananya habis pada, Selasa (7/6/2016),” ujar Endi, sore.

Harris Nagoya

Lanjut Endi, ini masa penahanan pertama dari Pengadilan Tinggi Pekanbaru, bila hal ini juga belum putus maka masa penahanan kedua akan keluar lagi. Disamping itu, alasan kenapa telat surat masa penahanan dikeluarkan karena PT banyak perkara yang mengajukan banding,” kata Hakim Endi Nurindra SH

Atas habisnya masa penahanan ketiga terdakwa pengedar pil ektasi dan sabu ini, mendapat protes dari salah satu PH terdakwa agar kliennya segera dibebaskan

Adapun sistem dan aturan masa penahanan sebagai berikut: Polisi dan pejabat lain (pasal 24 KUHP), batas waktu penahanan paling lama 20 (dua puluh) hari. Bila masih diperlukan dengan seijin Penuntut Umum, waktu penahanan dapat diperpanjang paling lama 40 (empat puluh) hari.

Jika sebelum 60 hari pemeriksaan telah selesai, Tahanan dapat dikeluarkan dan jika sampai 60 hari perkara belum juga putus maka demi hukum, Penyidik (Polisi) harus mengeluarkan terdakwa dari tahanan.

Kemudian, Penahanan atas perintah Penuntut Umum (pasal 25 KUHP). Batas waktunya paling lama 20 (dua puluh) hari. Dengan seijin Ketua Pengadilan Negeri, waktu dapat diperpanjang paling lama 30 (tiga puluh) hari. Jika pemeriksaan telah selesai, sebelum batas waktu 50 hari, terdakwa dapat dikeluarkan. Lepas 50 hari, meski perkara belum diputus, tapi demi hukum Penuntut Uumum harus mengeluarkan terdakwa dari tahanan.

Selanjutnya, penahanan atas surat perintah penahanan Hakim Pengadilan Negeri (pasal 26 KUHP). Batas waktu penahanan paling lama 30 (tiga puluh) hari. Bila belum selesai, penahanan dapat diperpanjang paling lama 60 (enam puluh) hari dengan seijin Ketua Pengadilan Negeri.

Jika pemeriksaan telah selesai, sebelum batas waktu maksimal, terdakwa dapat dikeluarkan dari tahanan. Jika batas waktu maksimal (90 hari) telah habis, meski perkara belum diputus, demi hukum terdakwa harus dikeluarkan.

Dalam perkara ini menjadi masa penahanan atas surat perintah penahanan hakim Pengadilan Tinggi (pasal 27 KUHP). Batas waktu penahanan paling lama 30 (tiga puluh) hari. Dengan seijin Ketua Pengadilan Tinggi, waktu penahanan dapat diperpanjang paling lama 60 (enam puluh) hari.

Terdakwa dapat dikeluarkan dari tahanan sebelum batas waktu maksimal (90 hari), jika pemeriksaan telah selesai. Jika telah 90 (sembilan puluh) hari perkara belum diputus, maka demi hukum terdakwa harus dikeluarkan.

Terjadinya kasus masa tahanan habis di PN Batam akibat seringnya sidang ditunda, mulai masa penahanan Jaksa Penuntut Umum hingga penahanan oleh hakim dalam hal ini Pengadilan.(nikson simanjuntak)

Google News WartaKepri DPRD BATAM 2025