Home Agama Ruslan Ali Wasyim: Wibawa Pemko Batam Dipertanyakan soal THM di Bulan Ramadhan...

Ruslan Ali Wasyim: Wibawa Pemko Batam Dipertanyakan soal THM di Bulan Ramadhan (1)

Warta Kepri Ruslan Ali Wasyim
PANBIL MALL   Grand Mercure Batam

WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Dengan adanya sikap membandel dari pelaku usaha Tempat Hiburan Malam (THM) yang masih saja beroperasi melanggar aturan ketetapan jadwal buka tutup tempat hiburan di Bulan Ramadhan, jelas telah merongrong kewibawaan Pemerintah, ungkap Sekretaris Komisi I DPRD Kota Batam, Ruslan Ali Wasyim, Rabu (8/6/2016).

Sebagaimana telah ditetapkan oleh Pemko Batam, bahwa jadwal tutup buka THM yang ada dikota Batam selama bulan puasa adalah 3 hari diawal puasa, 3 hari pada pertengahan puasa, dan 3 hari lagi diakhir puasa. Semua itu tentunya juga berdasarkan waktu jam buka dan tutup tempat hiburan yang telah diatur pemerintah, terangnya.

Namun demikian, masih kata Ruslan, ketetapan aturan tersebut terkesan lemah terhadap penindakkannya. Pelaku tempat hiburan, sama sekali tidak menggubris larangan itu. Sehingga dengan terangnya, mereka membuka tempat yang disinyalir praktik prostitusi berkamuflase panti pijat plus dibulan puasa ini.

“Proses buka tutup selama Bulan Suci Ramadhan, perlu ketegasan khusus dari Pemko Batam. Apabila ada yang melanggar, harus dicabut izinnya. Dalam persoalan ini, semuanya tergantung daripada ketegasan pemerintah. Pemerintah telah menetapkan, hanya masalah kewibawaan saja”, sebutnya.

Menurutnya, aturan itu sudah seharusnya ditaati oleh pengusaha. Apabila tidak diikuti, tentunya sanksi akan diberikan sesuai SOP dari Pemko Batam. Memang betul Pemko beralasan untuk mensejahterakan para pekerja yang ada ditempat hiburan tersebut, akan tetapi perlu tindakan yang tegas dari ketetapan aturan jadwal buka tutupnya.

“Jika masih beroperasi, cabut saja izinnya. Karena itu sudah jelas melanggar aturan ketetapan jadwalnya”, ketusnya. (ichsan)..next

Google News WartaKepri Banner DPRD Batam 2026

WhasApp