WARTAKEPRI.co.id, TANJUNGPINANG – Sepertinya pemerintah Kota Tanjungpinang hanya tutup mata melihat pelangaran yang dilakukan PT.Telkom yang membangun Gardu ADC di atas terotoar.
Sudah jelas di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Seperti yang diatur dalam pasal 131 ayat 1 menyatakan pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa trotoar, tempat penyemberangan dan fasilitas lain.
Gardu ADC milik PT.Telkom Tanjungpinang terlihat dibangun di atas trotoar di jalan lintas Sunariyo.
Saat di konfirmasikan ke PT.Telkom, Surkim selaku Supervisir Supplier mengatakan bukan tim pelaksana masalah pembagunan gardu.
” Terimakasih informasinya, masalah ini kami terima sebab yang mengerjakan ini subkon kami terima informasi ini,”ujar Surkim saat di jumpai di kantor Telkom Km 4, Selasa (7/6/2016)
Lanjut Surkim, pihaknya akan melaporkan kepada pihak PT.Telkom untuk menyelesaikan masalah gardu yang dibangun di atas terotoar, di Kota Tanjungpinang.(virza)


























