WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Terdakwa Teguh Sunaryanto , dengan terbukti secara sah dan meyakinkan karena melanggar pasal 406 ayat 1 KUHP, dengan tuntutan 6 bulan penjara. Kata Jaksa Immanuel Tarigan SH, Senin (20/6/2016) di Pengadilan Negeri Batam.
Selama persidangan berlangsung masih belum ditahan dan tinggal menunggu putusan majelis hakim yang di Ketuai Syahrial Harahap SH dengan anggota Taufik Nainggolan dan Yona Lamerosa Kataren SH, apakah nantinya terdakwa dalam putusannya akan ditahan.
Terdakwa Teguh Sunaryanto merupakan pensiunan Polisi Polda Kepri dengan kasus perusakan barang atau mobil Carry milik saksi Rudi Purnomo.
Kejadian ini sudah 3 tahun yang lalu sejak terdakwa masih aktif, dan kasus ini kembali dimunculkan setelah terdakwa keluar dari kepolisian.
Dalam persidangan sebelumnya, JPU tidak bisa menghadirkan saksi korban bernama Boniran. Namun surat kesaksiannya malah terdakwa yang minta untuk dibacakan.
Sementara tiga saksi dari terdakwa dengan cepat dapat dihadirkan dan malah satu saksi hadir dalam setiap persidangan. Seharusnya, JPU bisa memanggil saksi secara paksa karena dia yang melihat langaung kejadian dan sangat penting keterangannya untuk menggungkap fakta dan kebenaran akan hukum.
Namun hal itu tidak dilakukan oleh JPU, sementara dalam BAP semuanya sudah dijelaskannya. Dan informasi terakhir didapatkan dari saksi korban bahwa saksi Boniran malah berbalik menyerang saksi Rudi saar di telepon
” Saya memang orang Jawa namun sudah besar di Sumatera,” Kata saksi korban Rudi Budi Purnomo menirukan ucapan Boniran saat itu.
Sidang kembali digelar minggu depan, dimana terdakwa mengajukan pembelaan dengan jangka waktu 10 hari, akan tetapi setelah hakim Syahrial Harahap menjelaskan bahwa waktu untuk mengajukan pembelaan hanya 7 hari lamanya. (nikson simanjuntak )


























