WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Sepasang suami istri yang telah melakukan penipuan hingga mencapai nilai Rp 150 Juta, berhasil diamankan oleh jajaran Polsek Batam Kota dari kediamannya Komplek Perumahan Legenda Batam Centre, pada tanggal 14 Juni 2016 lalu.
” Pelaku tersebut telah melakukan penipuan terhadap 6 perusahaan di Batam dengan modus menggunakan cek yang diberikan kepada perusahaan pada saat membeli barang berupa oli dan aki, setelah di teliti akhirnya cek yang diberikan itu adalah kosong tidak ada nilainya, ujar Kapolsek Batam Kota, Kompol Arwin, SH kepada wartawan, Senin (20/6/2016).
Kedua tersangka sebagai suami bernama A. Roni Harefa (43) dan istri Ervina (39). Dulunya pelaku Roni Harefa pernah mempunyai PT sendiri, dan bangkrut karena banyak hutang. Kemudian beraksi dengan memakai nama PT Indo Pasific Indonesia untuk melakukan penipuan, serta mencantumkan alamat fiktif dalam PT tersbut, terang Arwin.
Kepada wartawan, tersangka Roni Harefa mengatakan bahwa untuk 1 perusahaan yang ditipunya, dirinya mendapatkan keuntungan sebesar 100 hingga 150 juta rupiah dengan cara sengaja memberikan cek kosong kepada korban-korbannya.
” Jenis barangnya adalah aki, oli dan lainnya. Istri saya ikut membantu mencarikan target dan melakukan lobi-lobi kepada korban. Setelah dapat korbannya, barulah bertransaksi jual beli dengan menggunakan cek kosong”, jelasnya.
Ditambahkan Arwin, penangkapan terhadap tersangka berdasarkan laporan dari PT Inlend Dinamic yang telah dirugikan sebesar Rp 127 Juta.
” Dalam aksinya, tersangka Roni Harefa mengajak istrinya. Sang istri berperan untuk meyakinkan para korban agar cek yang diberikannya itu memanglah ada isinya”, jelas Arwin.
Akibat perbuatan yang dilakukan oleh kedua tersangka itu, mereka dikenakan pasal 378 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara, pungkasnya.(ichsan)


























