Advertisement
Home Batam Menurut Jaksa, Terdakwa Rudi Lu dan Suwardi Langgar Pasal 406 KUHAP

Menurut Jaksa, Terdakwa Rudi Lu dan Suwardi Langgar Pasal 406 KUHAP

PANBIL MALL   Grand Mercure Batam

WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Menurut saksi Ruki Lim, semua BAPnya benar, dan berawal dari satpamnya bernama Bernadus yang melaporkan kepadanya pada 8/5/2015, bahwa ada orang lain yang masuk ke dalam lokasi untuk menimbun dengan menggunakan truk dan alat alat berat.

” Terdakwa Rudi itu membeli kavling dari saya sebanyak 12 unit dan dijadikannya menjadi satu rumah. Semua surat surat saya asli. Kenapa saat mau menggembangkan lagi, terdakwa malah melarang saya,” tegas Ruki Lim, Senin (20/6/2016) di Pengadilan Negeri Batam.

Suwandi alias Aheng yang menyuruh terdakwa Rudi untuk menimbun, sehingga melarang kegiatan mereka. Terdakwa sudah menimbun tanah milik Ruki Lim sekitar 1000 meter persegi. Kerugian akibat ulah terdakwa, saksi Ruki Lim mengalami kerugian kurang lebih Rp 2 miliar.

” Saat itu sudah diberitahu pada terdakwa Rudi agar jangan ditimbun tanah itu namun tetap tidak menghindahkannya. Dan malah alasan terdakwa mengatakan hanya untuk membuat jalan,” jelas Ruki Lim

Kemudian saksi Bernadus Raja Manan, yang merupakan satpam perumahan Taman Harapan Indah milik saksi Ruki Lim sejak tahun 1993, sebelum perumahan itu dibeli terdakwa Rudi tahun 1999.

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasbi SH, bahwa kasus penggerusakan barang milik Ruki yang dilakukan terdakwa Rudi Lu dan terdakwa Suwandi alias Aheng sudah memenuhi syarat dan masuk ranah hukum pidana.

Sesuai dengan berkas perkara dari Polresta Barelang nomor : SBP/146/XI/2015/Rerskrim tanggal 30 Nopember 2015, maka kedua terdakwa melanggar pasal 406 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang tindak pidana pengerusakan.

JPU berpedapat tidak harus mengacu kepada ketentuan yang terdapat dalam UU No 1 tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan pemukiman seperti pada eksepsi ( keberatan) dari Penasehat hukum terdakwa.

“Jelas korban sudah mengalami kerugian dan tidak perlu lagi dibutuhkan keterangan saksi ahli seperti permintaan dari penasehat hukum terdakwa. Maka JPU berkesimpulan bahwa apa yang menjadi keberatan dari PH kedua terdakwa sudah masuk pada materi pokok perkara dan juga tidak termasuk dalam materi keberatan eksepsi sehingga harus dikesampingkan, ” ujar Hasbi Kurniawan SH.MH.

Kemudian, menyatakan surat dakwaan JPU PDM – Kamtibum/Batam/03/2016 tanggal 16 Maret 2016 telah memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana diatur pasal 143 ayat 2 KUHAP dan menetapkan agar persidangan dapat dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi saksi. Pinta Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Hasbi kurniawan.

Persidangan kembali digelar Senin depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi lainnya. Sidang yang diketuai Majelis Hakim Tiwik SH didampingi Egi SH dan Endi Nurindra SH.(nikson Simanjuntak )

WhasApp

Google News WartaKepri Banner DPRD Batam 2026