Advokat Hukum Partai Gerindra Kepri Dampingi Perkara Pengeroyokan di Bukit Senyum Batam

Musrin Musrin Advokat Partai Gerindra Provinsi Kepulauan Riau
Musrin Musrin Advokat Partai Gerindra Provinsi Kepulauan Riau

HARRIS BATAM

WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Sidang perkara kasus pengeroyokan yang terjadi di wilayah Bukit Senyum Batu Ampar. Telah berlanjut di persidangan Pengadilan Negeri Kota Batam, Kamis (19/08/2021). Terdakwa ALV, PL dan YS didampingi oleh Advokat Musrin SH, yang merupakan Advokasi Hukum Partai Gerindra Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Sebelumnya, Para terdakwa meminta bantuan hukum ke Advokasi Hukum Partai Gerindra Kepri terkait permasalahan hukum yang saat ini sedang mereka alami. Hingga saat ini kasus tersebut telah bergulir sampai ke meja hijau.

Musrin mengatakan, usai persidangan mendampingi para terdakwa yang didakwa pasal pengeroyokan oleh Jaksa Penuntut Umum Batam. Dari pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum yaitu Pada tanggal 5 Agustus 2021 dan 12 Agustus 2021. Saksi korban HB (pelapor.red) dalam persidangan, Kamis (05/08/2021).

“Saksi mengatakan, bahwa terkait kejadian pada hari Minggu tgl 07 Maret 2021 di daerah Bukit senyum, saksi korban tidak melihat adanya kejadian pengeroyokan terhadap saksi korban HB (pelapor) yang dilakukan oleh terdakwa ALV dengan terdakwa lainnya,” ungkapnya.

Kronologi Kejadian versi Advokasi Hukum Partai Gerindra

Lanjut Musrin, Kemudian saksi FY Alias IVN pada persidangan tgl 12 Agustus 2021, dalam kesaksiannya mengakui bahwa saksi bersama teman-temannyalah yang melakukan penyerangan dan pengeroyokan terhadap Terhadap KML dan YNT orangtua kandung terdakwa ALV pada, Minggu (7/03/2021) di Bukit senyum. Pada penyerangan tersebut mereka membawa samurai, stik golf, kayu broti dan batu.

“Pada penyerangan tersebut saksi FY Alias IVN juga dalam keterangannya mengatakan bahwa mereka menghancurkan kaca mobil saksi KML yang di parkirkan didepan Warung Mie Ayam Bakso Bukit Senyum tersebut. Lalu, saksi FY Alias IVN juga pada saat kejadian tersebut tidak mengetahui dan melihat adanya pengeroyokan terhadap saksi korban HB (pelapor) yang dilakukan oleh terdakwa ALV, PL dan YS,” tuturnya.

Musrin juga menuturkan, Kemudian saksi FY Alias IVN pada sidang (12/08/2021), dalam keterangannya mengatakan pada, Sabtu (06/03/2021). Pada siang sebelum penyerangan dan pengeroyokan yang mereka lakukan, saksi FY Alias IVN bersama saksi korban HB (Pelapor) dan teman-temannya yang lain pergi ke daerah Bengkong menghadiri acara pesta. Lalu, di acara pesta tersebut mereka meminum-minuman keras (Alkohol) bersama dengan saksi Korban HB yang juga ikut meneguk miras.

“Saksi KVN yang juga dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang (12/08/2021), dalam keterangannya mengatakan bahwa pada saat kejadian tidak melihat dan tidak mengetahui keberadaan terdakwa atas nama ALV. Ia juga tidak mengetahui serta melihat adanya pengeroyokan yang dilakukan oleh terdakwa ALV terhadap saksi korban HB (pelapor),” ujarnya.

Musrin menambahkan, menurut kesaksian para saksi Ade Charge yang dihadirkan Penasehat Hukum para terdakwa, saksi Ade Charge KML dan YNT orangtua terdakwa ALV. Dalam keterangan, mereka mengatakan bahwa korvan sebenrnya dari kasus pengeroyokan adalah dirinya. Lalu, ia mempertanyakan di mengapa anaknya yang di masukkan ke penjara.

“Pada saat itu saksi FY Alias IVN, HB (pelapor), WL dan teman-temannya yang melakukan penyerangan kepada kami dengan menggunakan alat seperti samurai, stik golf, kayu broti dan batu. Lalu, para pelaku penyerangan melempari kami, jumlah pelaku penyerangan lebih kurang 30 (tiga puluh) orang dan yang termasuk ikut melempari kami yaitu saksi korban HB (pelapor). dimana atas penyerangan tersebut mengakibatkan kaca mobil pecah dan kaki istri saya luka,” katanya.

Musrin menjelaskan, pada saat kejadian tersebut anak dari kedua saksinya. Yaitu terdakwa atas nama ALV tidak berada di lokasi kejadian, melainkan anak saya pada saat itu sedang berada dirumah bersama YS yang juga saat ini sebagai terdakwa. Dalam keterangannya saksi KML dan saksi YNT juga mengatakan, saat kejadian tersebut di lokasi yang ada hanya terdakwa PL, dan terdakwa PL juga korban penyerangan pada saat kejadian tersebut.

Kemudian saksi KML dan saksi YNT atas kejadian yang mereka alami tersebut pada hari Minggu tgl 07 Maret 2021 telah membuat laporan di Polsek Batu Ampar dengan nomor laporan: LP-B/21/III/2021/KEPRI/SPK-Polsek Batu Ampar (sebagaimana tertulis dalam surat PENCABUTAN PENGADUAN) pada 08 Maret 2021.

“Atas laporan saksi KML dan saksi YNT orangtua kandung terdakwa ALV, para pelaku penyerangan kemudian meminta maaf dan disepakati perdamaian, lokasi perdamaian diadakan di Polsek Batu Ampar yaitu pada tgl 08 Maret 2021 sesuai dengan bukti di Surat Pernyataan Perdamaian. Setelah berdamai saksi KML dan saksi YNT menyerahkan surat laporan polisi kepada Polsek Batu Ampar. Tanpa adanya pemberitahuan kepada mereka bahwa anak mereka ALV terdakwa, PL dan YS dilaporkan oleh HB di Polsek Batu Ampar, yang laporannya juga sama tanggalnya dengan laporan saksi KML dan saksi YNT yaitu tgl 07 Maret 2021,” pungkasnya.

Saksi Ade Charge DS pada persidangan mengatakan bahwa saksi korban HB juga ikut pada saat melakukan penyerangan tgl 07 Maret 2021 di Bukit senyum, saksi mengatakan melihat jelas saat itu karena pada saat kejadian saksi berada dalam mobil yang dipecahkan oleh para pelaku penyerangan dengan menggunakan batu dan stik golf. Saksi korban HB (pelapor) juga ikut memukul mobil dengan menggunakan kayu broti.

Ia juga mengatakan, bahwa saat kejadian penyerangan terdakwa ALV dan YS saat itu berada dirumah tidak berada di lokasi kejadian dan tidak benar telah terjadi pengeroyokan terhadap saksi korban HB (pelapor).

Ia juga menjelaskan, tidak ada melihat telah terjadi pengeroyokan terhadap saksi korban HB (pelapor) karena saat kejadian terdakwa ALV dan YS berada dirumah dan tidak berada di lokasi kejadian.

Saksi Ade Charge STS yang saat itu juga berada di lokasi kejadian dalam keterangannya mengatakan bahwa saat itu terjadi pengejaran terhadap saksi Kamal orangtua terdakwa ALV, bahwa saksi juga melihat kaca mobil dipecahkan oleh para pelaku penyerangan dan saksi menyelamatkan orang yang berada didalam mobil tersebut yaitu saksi DS bersama temannya. Lalu, pada saat kejadian sekira pukul 04:30 Wib tersebut, saksi tidak melihat terdakwa ALV berada di lokasi kejadian.

Namun pada saat azan subuh sekira pukul 04:55 Wib, saksi melihat terdakwa ALV datang dan duduk diwarungnya. Saksi STS kemudian menanyakan dan menyampaikan kepada terdakwa ALV, kemana saja kamu tadi kedua orangtua dikeroyok orang.

Saksi STS juga tidak melihat adanya pengeroyokan didepan Masjid Baitul Makmur sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum kepada Para terdakwa.

Karena sebelum dan sesudah sholat selesai saksi tidak melihat adanya pemukulan terhadap saksi korban HB (pelapor) didepan Masjid Baitul Makmur, karena warung mie ayam bakso tempat tinggalnya tidak jauh dari Masjid Baitul Makmur tersebut. (*/r)

Pengirim :Taufik Chaniago

Google News WartaKepri

DPRD BATAM 2024

WARTAKEPRI