WARTAKEPRI.co.id – BATAM – Jaksa Penuntut Umum (JPU ) Bani Immanuel Ginting SH telah menuntut terdakwa Lorensa bin Loren dengan hukuman 8 tahun penjara.
” Terdakwa secara sah dan terbukti melanggar tindak pidana pasal 114 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika golongan 1. Dari tangan tetdakwa telah dirampas 10 gram sabu dan bukti bukti lainnya. Atas perbuatannya mak dituntut 8 tahun penjara,” terang Bani dalam amar tuntutanya, Selasa (21/6/2016) di PN Batam.
Dalam rangkain para pengedar dan pemakai sabu, juga melibatkan terdakwa Rido Santoso alias Rido bin Abdi Sutrisno. Terdakwa dalam perkara kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu dan daun ganja kering.
Dalam keterangan saksi-saksi penangkap, dijelaskan bahwa terdakwa Rido Santoso terbukti memiliki 6 paket sabu yang disimpan dalam sebuah kotak berwarna hijau, 1 paket sabu dalam kotak HP, serta ditemukan juga 1 lintingan daun ganja kering yang keseluruhan barang haram tersebut yang disembunyikan terdakwa dalam kamar tidurnya.
Terdakwa ditangkap pada hari Selasa (26/1/2016) yang lalu sekitar pukul 21.45 WIB, dikediamannya.
Saksi juga memaparkan, penangkapan tersebut dilakukan setelah adanya pengembangan dilapanga dan terdakwa mengaku mendapat pasokan barang dari Lauren Syah (dalam berkas berbeda).
Dalam bukti berita acara penimbangan barang bukti, diketahui jumlah seluruh barang bukti jenis sabu seberat 2,5 gram yang dibeli terdakwa seharga Rp 3,5 juta dan daun ganja kering seberat 1,42 gram.
Dalam ppersidangan tersebut, terdakwa Rido diketahui sering bertransaksi bersama Lauren Syah disekitar Tanjungriau, Kecamatan Sekupang, Batam.
Sidang itu sendiri di Pimpin Ketua Majelis Hakim Zulkifli, SH, didampingi Hakim Anggota Hera Polosia dan Imam Budi Putra Noor.
Atas perbuatannya, terdakwa Rido dijerat dengan dakwaan Kesatu, Pertama, Primair sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Subsidair, Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kedua, Primair, sebagaiman diatur dalam Pasal 111 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Subsidair, dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ( Nikson Simanjuntak )
@wartakepri Terimakasih Wakil Gubernur Kepri Nyanyang Haris Pratamura partisipasi di Ulang Tahun ke 10 Media WartaKepri.co.id , ( 22 Desember 2015 - 22 Desember 2025) #hbd❤️ #wartakepritv #kepri #batam #wartakepri.co.id ♬ Happy Birthday to You acoustic guitar - C_O


























